KLIK BORNEO – BERAU. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau tahun 2024 setelah perubahan telah ditetapkan mencapai Rp 303,8 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp 49,6 miliar lebih dari anggaran semula yang mencapai Rp 254,19 miliar lebih.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau pun optimis PAD Berau akan terus mengalami kenaikan signifikan. Karena itu, berbagai sektor yang menyumbang pertumbuhan PAD Berau akan terus dioptimalkan. Salah satunya melalui pajak daerah.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, menegaskan kenaikan PAD Berau setelah perubahan tersebut memang tidak hanya murni berasal dari pajak daerah. Komponen lain seperti retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang diusahakan serta dan lain-lain pendapatan yang sah juga turut berkontribusi bagi peningkatan PAD Berau.
“Tapi kita akan terus maksimalkan pajak daerah karena cukup berkontribusi besar. Apalagi pembangunan berbagai fasilitas publik yang ada di Kabupaten Berau salah satunya lewat pajak yang dibayar masyarakat,” ungkapnya.
Disampaikannya, saat ini Pemkab Berau sedang berupaya agar pembayaran pajak daerah khususnya pajak bumi bangunan (PBB) terus dipermudah. Pemkab Berau pun telah menyiapkan aplikasi e-PBB agar masyarakat dapat melakukan pembayaran secara digital.
“Pemerintah pusat telah mengeluarkan beberapa aturan mengenai transaksi digital, baik dari sisi pendataan maupun dari sisi belanja. Dan di Kabupaten Berau, pembayaran pajak dan retribusi daerah sudah dapat ditransaksikan secara digital melalui qris dan virtual account,” terangnya.
Dengan adanya kemudahan itu, Bupati Sri berpesan kepada seluruh perangkat daerah, ASN, dan masyarakat Kabupaten Berau, untuk dapat terus mendukung geliat pembangunan di daerah. Berikutnya, membayar pajak tepat waktu.
“Tentu ini akan lebih memudahkan kita di manapun kita berada. Kita bisa melakukan pembayaran pajak secara digital dan tidak mesti harus ke bank. Hal ini penting sekali dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, berwibawa, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Terkait mekanisme pembayaran pajak, Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie sebelumnya pernah menyinggung bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang transaksi digital, khususnya PBB, pihaknya telah meluncurkan aplikasi e-PBB yang dapat dipakai oleh masyarakat khususnya para wajib pajak untuk melakukan transaksi.
“Ini aplikasi yang memudahkan kita melakukan pengecekan dan pembayaran PBB, di mana saja, dan kapan saja,” imbunnya, Selasa (4/6/2024).
Disampaikannya, dengan adanya aplikasi itu maka tahun depan, Bapenda Berau tidak akan lagi mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB).
“Penyerahan simbolis aplikasi itu akan dilakukan tahun ini. Sehingga tahun depan kita tidak ada lagi yang namanya dalam bentuk kertas,” bebernya.
Ke depan, tambah Djupiansyah, penggunaan aplikasi itu akan disosialisasikan kepada masyarakat. Tujuannya, tentu agar penggunaan aplikasi itu dapat segera diketahui.
“Dan saya meminta kita semua untuk menyebarkan informasi ini. Bahwa kita sudah punya aplikasi pembayaran PBB. Sehingga kita lebih mudah dalam bertransaksi,” pungkasnya. (adv/Elton)