Penyesuaian Tarif Perumda Air Minum Batiwakkal Dinilai Wajar

930 x 180 AD PLACEMENT

KLIK BORNEO – BERAU. Ketua RT 33, Kelurahan Tanjung Redeb, Yoyo Supriyadi menilai penyesuaian tarif Perumda Air Minum Batiwakkal merupakan hal yang wajar. Pasalnya, penyesuaian itu telah dilakukan melalui pertimbangan yang matang.

Sebagai Ketua RT sekaligus warga Berau dan pelanggan PDAM, Yoyo mengaku awalnya dirinya menentang apabila ada kenaikan tarif. Namun, setelah mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan PDAM, Kamis (02/01/2025), penyesuaian tarif itu menurutnya diperlukan.

“Tidak semua mengalami kenaikan. Ada unsur-unsur misalnya dari sosial seperti masjid, gereja, sekolahan, kemungkinan ada penurunan. Bisa sampai 37 persen. Kemudian untuk yang rumah tangga itu, mungkin ada kenaikan,” ungkapnya.

Disampaikannya, saat mengikuti sosialisasi tersebut, dirinya juga baru mengetahui bahwa tarif air minum di PDAM Berau kemungkinan menjadi yang termurah di Indonesia. Hal ini berbeda dengan daerah-daerah lain.

930 x 180 AD PLACEMENT

“Jadi, tarif kita itu kalau di atas 10 kubik, 10 sampai 20 ya dia ke atasnya lagi itu hanya 4.700. Samarinda sudah 7.500. Kemudian Kutai itu 9000-an,” jelasnya.

Selain itu, dari hasil sosialisasi tersebut, diakui Yoyo, penyesuaian tarif dilakukan untuk pengadaan bahan baku kimia yang diperlukan untuk menjernihkan air. Pasalnya, tingkat kekeruhan air PDAM dengan sumbernya dari Sungai Segah saat ini, kian meningkat.

“Dengan meningkatnya bahan baku, bahan kimia ini tadi, maka meningkat juga biaya yang harus dikeluarkan. Jadi, biaya operasional meningkat secara otomatis memang tarif juga kemungkinan akan mengikuti,” terangnya.

Dengan melihat pertimbangan penyesuaian tarif tersebut, menurutnya, masyarakat Berau juga harus mengkritisi isu lain yang saat ini sedang beredar bahwa ada pelanggan PDAM yang harus membayar tarif hingga Rp 12 juta.

930 x 180 AD PLACEMENT

“Itu harus dilihat dulu ada kebocoran atau ada tunggakan dan lain sebagainya. Nah itu, masyarakat harus menyaring dulu. Dilihat dulu apa kasusnya. Apa memang naik atau memang ada kesalahan,” tegasnya.

Khusus terkait biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk pengadaan bahan kimia penjernih air, menurut Yoyo seharusnya dibebankan kepada perusahaan tambang dan perusahaan sawit. Pasalnya, kehadiran perusahaan ini telah menyebabkan deforestasi hutan dan degradasi lahan.

“Sehingga juga meningkatkan terjadinya erosi. Dengan adanya peningkatan erosi tadi maka terjadi juga peningkatan kekeruhan air di sungai karena lumpur dan lainnya akan mengalir ke sungai pada saat musim hujan,” bebernya.

“Nah, penyebab erosi ini tadi yang harus membayar. Sehingga kami berharap bisalah dibuat nanti regulasi atau aturan-aturan yang memperkuat PDAM untuk menagihkan pembayaran bahan kimia ke perusahaan-perusahaan itu,” tandasnya. (Elton)

930 x 180 AD PLACEMENT

930 x 180 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT