KLIK BORNEO – BERAU. Sejumlah 3.592 tenaga honorer atau Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Berau dipastikan telah kembali bekerja di instansinya masing-masing. Dengan kembalinya mereka memenuhi kebutuhan pelayanan di kantor-kantor pemerintah tersebut, pemerintah daerah pun memastikan akan membayar gaji para honorer tersebut sesuai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Analis Kepegawaian BKPSDM Berau, Indriyati menjelaskan tenaga Non ASN tersebut dinyatakan kembali bekerja pasca kontrak kerjanya diperpanjang, sesuai Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau yang terbit pada Januari dan Maret 2025.
Dalam SK Sekda Berau yang diterbitkan per tanggal 2 Januari 2025 lalu, terdapat 2.349 tenaga Non ASN yang kontrak kerjanya diperpanjang. Sedangkan, sejumlah 1.243 Non ASN lainnya diperpanjang kontraknya berdasarkan SK Sekda Berau tertanggal 10 Maret 2025.
“Demi memenuhi kebutuhan pelayanan dan kelancaran tugas kantor, maka perlu dilakukan perpanjangan kontrak kerja tenaga Non ASN,” ungkap Indriyati kepada Klikborneo.com, Kamis (13/3/2025).
Disampaikan Indriyati, tenaga Non ASN yang kontraknya diperpanjang dalam dua tahap ini sudah mulai bekerja di instansi pemerintahan, termasuk yang bekerja di sekolah sebagai guru atau yang bekerja di fasilitas kesehatan sebagai tenaga kesehatan (Nakes).
Terkait gaji, ditambahkannya, tetap dilakukan sesuai status tenaga Non ASN sebagai tenaga honorer. Berikutnya, pembayaran gaji dilakukan mengikuti SPMT dari masing-masing kepala perangkat daerah.
“Dalam artian kalau yang bersangkutan tetap bekerja Januari, maka pembayaran gajinya terhitung Januari. Namun, apabila yang bersangkutan bekerja Maret, maka pembayaran di Bulan Maret,” tandasnya. (Elton)