Pencairan BSU Masih Menanti Regulasi Kemenaker

930 x 180 AD PLACEMENT

KLIK BORNEO – BERAU. Demi menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi nasional, pemerintah pusat akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan guru honorer di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Berau, untuk periode Juni sampai dengan Juli 2025.

BSU yang ditargetkan menyasar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) tersebut akan disalurkan pada 5 Juni 2025 mendatang.

Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Berau Luki Dwi Setiyawan menjelaskan untuk jumlah pekerja Kabupaten Berau yang menerima BSU masih belum dapat dipastikan saat ini.

“Karena Permenaker sebagai dasar regulasi belum terbit,” ungkapnya menjawabi wartawan Klikborneo.com, Selasa (27/5/2025).

930 x 180 AD PLACEMENT

Menurutnya, informasi terkait BSU tersebut baru sebatas hasil putusan rapat di jajaran kementrian sebagai paket stimulus untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Berikutnya, teknis pencairan akan menjadi kewenangan Kemenaker.

“Permenakernya belum ada jadi kriteria penerimanya seperti apa juga belum ada info,” jelasnya.

Ditambahkannya, BPJS Ketenagakerjaan memang mendukung penyaluran program tersebut dengan menyiapkan data-data yang dibutuhkan.

“Jadi untuk kelanjutannya memang tunggu regulasi pastinya dulu dari Kemenaker,” tandasnya singkat. (Elton)

930 x 180 AD PLACEMENT

930 x 180 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT