
KLIK BORNEO – BERAU. Sebanyak 42 pasangan mengikuti kegiatan Isbat Nikah dan nikah massal yang digelar di Kantor UPT Kesejahteraan Sosial Kabupaten Berau, Kamis (25/9). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Berau berkolaborasi dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, PT Berau Coal, serta Baznas Berau.
Isbat Nikah merupakan proses penetapan atau pengesahan pernikahan secara hukum oleh Pengadilan Agama bagi pasangan yang telah menikah secara agama (siri), namun belum tercatat secara resmi di KUA atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Peserta kegiatan berasal dari tiga kecamatan, yakni 14 pasangan dari Kecamatan Tanjung Redeb, 15 pasangan dari Kecamatan Sambaliung, dan 13 pasangan dari Kecamatan Gunung Tabur. Khusus PT Berau Coal, perusahaan memfasilitasi pasangan dari Komunitas Adat Terpencil (KAT) Petung Merancang Ulu.
Kepala Dinas Sosial Berau, Iswahyudi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam melegalkan status pernikahan masyarakat.
“Tujuannya memberikan legalitas hukum agar pasangan dan anak-anak mereka memperoleh hak sipil, seperti pembuatan akta kelahiran, pengurusan hak waris, hak asuh anak, serta perlindungan hukum bagi istri dan anak. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Apresiasi juga datang dari Sekretaris Daerah Berau, M Said, yan menekankan pentingnya dukungan lintas pihak.
“Kalau sifatnya massal, baik sunat massal maupun nikah massal, pemerintah sangat bersyukur. Kehadiran Berau Coal selama ini luar biasa dalam memberikan kontribusi, bukan hanya untuk lingkar tambang tetapi juga masyarakat luas,” katanya.
KAT & Social Expert PT Berau, Hikmawaty, menegaskan bahwa keterlibatan perusahaan merupakan wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat Kabupaten Berau.
“Dukungan terhadap kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian PT Berau Coal kepada masyarakat kurang mampu, guna membantu mereka mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka. Pernikahan yang sah dan tercatat secara hukum memberikan dasar hukum yang kuat bagi pasangan suami istri serta anak-anak mereka,” jelasnya.
Lebih jauh, kegiatan Isbat Nikah dan nikah massal ini diharapkan membawa dampak sosial yang luas. Selain memberikan legalitas bagi pasangan, kegiatan ini juga memudahkan akses terhadap program pemerintah, memberdayakan masyarakat dengan pernikahan yang layak tanpa biaya tinggi, mencegah potensi konflik hukum, serta mendorong tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Berau.
Melalui dukungan ini, PT Berau Coal kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran sosial dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau.(adv/Elton)