Terbaru, Kelompok Nelayan Penerima Hibah di Berau Wajib Kantongi Akta Notaris
KLIK BORNEO – BERAU. Pada tahun ini, semua kelompok nelayan di Berau baik itu Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), maupun Kelompok Pengelola Pasar (Poklahsar), wajib mengantongi akta notaris guna memperoleh hibah dari pemerintah. Sekretaris Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau Yunda Zuliarsih menjelaskan aturan tersebut baru diberlakukan tahun ini. Karena itu, semua kelompok […]










