KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah Kabupaten Berau mulai mengandalkan optimalisasi pajak daerah, termasuk pajak parkir, untuk menjaga keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di tengah tekanan fiskal yang semakin berat.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan pendapatan dari sektor pajak memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, hingga pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, berbagai fasilitas yang saat ini dinikmati masyarakat merupakan hasil dari penerimaan pajak yang dikumpulkan pemerintah daerah.
“Fasilitas yang dibangun saat ini, yang bapak ibu nikmati, yang bapak ibu pakai, itu adalah hasil pajak,” ujarnya saat kegiatan penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2026.
Sri Juniarsih menjelaskan, saat ini hampir seluruh daerah di Indonesia menghadapi kebijakan efisiensi anggaran dan penurunan transfer ke daerah dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus mencari sumber pendapatan alternatif agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Ia menyebut salah satu langkah yang ditempuh adalah penerapan pajak parkir di sejumlah fasilitas publik, termasuk pasar.
“Pembayaran pajak yang bapak ibu lakukan adalah solusi untuk kami tetap bisa melayani bapak ibu semuanya,” katanya.
Bupati mengungkapkan, selama ini Berau menjadi salah satu daerah yang belum menerapkan pajak parkir secara maksimal. Namun kondisi fiskal saat ini membuat pemerintah daerah harus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, tarif parkir yang dikenakan kepada masyarakat relatif ringan, yakni hanya sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000 sekali masuk.
“Pajak yang kami kenakan tersebut akan kami kembalikan kepada masyarakat berupa pelayanan-pelayanan dan peningkatan fasilitas yang ada,” tegasnya.
Sri Juniarsih juga mencontohkan penerapan portal parkir di kawasan pasar yang sempat dilakukan beberapa waktu lalu. Dari evaluasi yang dilakukan, pendapatan parkir meningkat signifikan setelah penggunaan portal.
Jika sebelumnya penerimaan parkir hanya sekitar Rp5 juta per hari, setelah menggunakan portal selama dua hari pendapatan mampu mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per hari.
“Ketika kami menggunakan portal selama dua hari, itu bisa menembus Rp10 juta sampai Rp15 juta per hari,” ungkapnya.
Meski sempat memunculkan penolakan dari sebagian masyarakat, pemerintah daerah menilai kebijakan tersebut perlu dilakukan demi optimalisasi PAD dan menghindari temuan dalam pemeriksaan keuangan.
Saat ini Pemkab Berau tengah melakukan perbaikan sistem serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat sebelum kembali menerapkan kebijakan tersebut secara lebih maksimal.
Sri Juniarsih menegaskan, seluruh penerimaan pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, serta berbagai sarana publik lainnya.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat bukan untuk pejabat. Kami adalah pelayan masyarakat dan pajak yang dibayarkan akan kami kembalikan kepada daerah dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” pungkasnya.(Adv)
Penulis : Yoakim Elton SW
Editor : Rahmat Efendi