KLIK BORNEO – BERAU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau kembali menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 dan Penyampaian Raperda DPRD dan Pemkab Berau, pada Senin (13/4/2026).
Dalam paripurna tersebut terdapat 8 Raperda yang diusulkan. Enam Raperda berasal dari Pemkab Berau sedangkan dua lainnya yakni Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK, merupakan Raperda Inisiatif DPRD Berau.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menjelaskan secara internal pihaknya telah melaksanakan rapat harmonisasi pembahasan rancangan Raperda tersebut bersama Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul.
Adapun enam Raperda Pemkab Berau itu yakni Raperda luncuran tahun 2025 yang meliputi penyelenggaraan pangan di daerah, RTRW Berau 2025-2045 dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sedangkan tiga lainnya merupakan Raperda baru tahun 2026.
Tiga Raperda baru itu yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025, perubahan APBD tahun 2026 dan APBD tahun 2027. Tiga Repeda itu merupakan amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya dua Raperda inisiatif DPRD Berau sebenarnya merupakan luncuran Raperda tahun 2025. Terkait Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dibuat sesuai dengan kondisi masyarakat Kabupaten Berau.
“Berau memiliki beberapa suku asli diantaranya suku Banua, Dayak dan Bajau dimana masing-masing memiliki ciri khas berupa pakaian adat, tarian, kepercayaan, makanan khas, rumah adat dan bentuk kesenian lainnya,” ungkapnya.
Disampaikannya, adat istiadat memberikan pemahaman dan pengajaran tentang bagaimana hidup masyarakat mesti selaras dangan alam sekitarnya dan satu sama lain melalui pengakuan hukum adat.
Masyarakat diminta untuk mengembangkan norma-norma dan prosedurnya yang unik dalam menangani permasalahan seperti perhutanan, pertanian, kepemilikan lahan, perkawinan dan lain sebagainya.
Dengan demikian kehadiran Raperda tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi Pemkab Berau dan panitia masyarakat hukum adat untuk mengidentifikasi dan memvalidasi berbagai usulan yang disampaikan oleh masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat.
Sedangkan Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli kampung dengan memberikan kewenangan kepada kampung guna mengembangkan usaha sesuai potensi yang dimiliki kampungnya masing-masing
“Dengan meningkatnya pendapatan asli kampung maka, kampung akan semakin mandiri dalam menyelengarakan pembangunan kampungnya,” tandasnya. (Adv)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi