Ilegal Fishing Masih Marak Terjadi, Diskan Harapkan Kewenangan Laut Kembali ke Kabupaten

KLIK BORNEO – BERAU. Penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) masih menjadi momok yang belum dapat dihindari hingga saat ini. Terbaru, kasus tersebut kembali terjadi di perairan Biduk-Biduk dan viral di kalangan warganet, pada Selasa (29/7/2025) lalu.

Alih-alih dapat diatasi, masalah regulasi, kewenangan hingga pengawasan membatasi peran pemerintah daerah dalam menindak tegas pelaku penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan tersebut.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau, Yunda Zuliarsih menjelaskan selama ini kewenangan terkait ilegal fishing masih berada di tangan Pemprov Kaltim. Berikutnya, pengawasan lebih luas berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Meskipun demikian, pemerintah daerah dalam hal ini Diskan Berau tentu tidak tinggal diam. Karena itu, apabila ditemukan adanya indikasi ilegal fishing berupa pengeboman ikan disertai bukti dan laporan tertulis maka akan segera ditindaklanjuti.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Pempov dan Kementerian. Kami juga sudah berulang kali menyampaikan ke masyarakat. Jika memang menemukan tindakan ilegal fishing itu bisa didokumentasikan dan buat tertulis langsung serahkan ke kami di dinas,” ungkapnya.

“Laporan itu selanjutnya akan menjadi berkas untuk barang bukti melakukan penyelidikan, guna mengungkap pelaku pengeboman,” sambungnya.

Terkait langkah antisipasi di lapangan, lanjut Yunda, upaya patroli sudah sering dilakukan. Namun waktu pelaksanaan patroli itu belum dilakukan secara rutin. Lebih kurang, dalam setahun tiga kali patroli dilakukan dengan rute yang juga tidak ditentukan.

“Keterbatasan kewenangan juga menjadi penyebab kami tidak bisa langsung turun ke lokasi kami harus berkoordinasi lebih dulu kepada pemprov dan kementerian,” jelasnya.

Dikisahkannya, sebelum kewenangan diambilalih, Pemkab Berau mempunyai banyak kelebihan, seperti memiliki daftar nama terduga pelaku serta waktu pengawasan yang relatif lebih rutin. Daftar tersebut selanjutnya menjadi sasaran pihak dinas untuk melakukan sosialisasi.

“Ketika oknum yang bersangkutan tertangkap basah maka akan langsung ditangkap untuk dilakukan penindakan lebih lanjut,” terangnya.

“Itu dulu, tapi sekarang kan bukan menjadi kewenangan kami. Kami hanya bisa menginformasikan ke pemerintah provinsi. Itupun, mereka memiliki segala keterbatasan, mulai anggaran dan personel, serta jarak jangkauan yang luas yakni mencakup tujuh Kabupaten dan kota,” tambahnya.

Ditegaskannya, segala kekurangan itu juga pernah menjadi evaluasi Pemkab Berau. Bahkan, saran untuk pengembalian kewenangan pernah dilakukan. Seperti sebelum penerapan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Secara pribadi, sebagai pelaku konservasi kami sebagai saksi baik dari kedinasan dan masyarakat Kabupaten Berau agar kewenangan laut dikembalikan kepada pemerintah Kabupaten Berau agar kami bisa melakukan pengawasan secara penuh,” tandasnya. (Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT