
KLIK BORNEO – BERAU. Kuasa Hukum Warga yang bersengketa dengan pihak PT Berau Bara Abadi (BBA) , Yohan Liko resmi melaporkan perusahaan tersebut ke Polres Berau atas dugaan tindak pidana pengerusakan tanam tumbuh milik warga.
“Saya sudah memasukan laporan pengaduan pengerusakan tanam tumbuh ke Polres Berau,” ungkapnya kepada wartawan Klikborneo, Jumat (30/8/2024).
Selain memasukan laporan pengaduan, Yohan juga meminta Polres Berau untuk turun langsung ke lapangan untuk memantau secara langsung kondisi yang ada. Mengingat situasi di lapangan kian memanas.
“Situasi sudah memanas dan warga membutuhkan kehadiran polisi untuk melindungi mereka. Apalagi di sana pengerusakan tanam tumbuh ini dilakukan perusahaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Yohan menegaskan bahwa sebenarnya PT BBA boleh menjalankan eksplorasi batu bara di area lahan tersebut. Namun, eksplorasi itu hanya dapat dilakukan apabila pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh sudah diselesaikan dengan baik.
“Pembebasan itu mengacu pada Keputusan Bupati Berau Nomor 419 Tahun 2022 tentang penetapan tarif ganti rugi tanam tumbuh komoditi perkebunan dalam rangka pembangunan di wilayah Kabupaten Berau,” ujarnya, Senin (26/8/2024).
Selaku kuasa hukum, dirinya merasa tidak puas dan keberatan dengan langkah yang ditempuh PT BBA dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Selain karena pembayaran ganti rugi tidak mengacu pada Perbup, pihak perusahaan juga bertindak semena-mena.
“Sebelumnya, kami sudah melaporkan tindakan pidana pengerusakan tanaman. Tapi kami disyaratkan dengan hal-hal yang aneh. Ketika kita membuat laporan pengaduan dengan bukti yang cukup, masih disyaratkan lagi dengan peningkatan surat,” terangnya.
Menurutnya, peningkatan surat di atas lahan bermasalah tentu tidak masuk akal. Karena itu, dirinya menilai penyelesaian persoalan legalitas itu hanya merupakan akal-akalan pihak perusahaan. Pasalnya, SP2HP yang diminta dengan syarat peningkatan surat tidak akan terjadi.
“Mana ada camat mau tingkatkan surat di atas lahan yang bermasalah. Jadi saya akan buat laporan lagi. Karena laporan pertama belum diproses. Saya juga akan giring ke hearing DPRD. Karena kalau proses hukum mendapat jalan buntu maka kami butuh kehadiran negara melalui DPR,” jelasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum PT BBA, Bayu Putra Wicaksono, menjelaskan lahan yang hendak dieksplorasi tersebut sebenarnya sudah dibebaskan sejak tahun 2012 akhir sampai 2013 awal. Namun, untuk sementara sampai dengan tahun ini, lahan tersebut belum ditambang.
“Karena klien kami masih explore di tempat lain maka ini kami sementara membiarkannya terlebih dahulu. Nah saat kita mau melakukan explore di sini, ada tanaman perkebunan yang ada di atasnya,” imbuhnya.
Disampaikannya, pihak perusahaan sudah menawarkan perdamaian dan membuat negosiasi selama satu tahun. Berikutnya, membuat somasi dengan membayar ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan tersebut. Namun, harga yang ditawarkan belum diterima oleh warga.
“Beberapa kali kapolsek, kepala kampung ikut turun dalam negosiasi ini agar kita cepat jalan karena di wilayah ini juga harus pindah dalam waktu dekat ini. Setahun ke depan kita harus pindah. Tapi mereka (warga) belum terima,” bebernya.
Diakuinya, kuasa hukum warga memang sudah menyampaikan ke pihaknya agar pembayaran ganti rugi sesuai dengan Perbup yang ada. Namun, permintaan itu akan disampaikan terlebih dahulu ke perusahaan agar dapat ditemukan solusi yang baik.
“Tapi kalau memang sudah masuk jalur hukum, sebaiknya kita sama-sama mengambil langkah hukum. Kalau mereka tidak terima tanahnya digusur ya tempuh langkah hukum. Kan ada jalurnya. Kalau saya juga dihentikan operasionalnya, saya juga mengambil langkah hukum,” paparnya.
Menyinggung soal legalitas, ditambahkannya, pihak perusahaan memiliki IUP yang sudah diterbitkan kementerian terkait. Tak hanya perusahaan, warga juga memang mengklaim memiliki surat garapan.
“Dia punya surat garapan kami punya IUP, ajukan gugatan perdata. Nanti buktinya di pengadilan kan semuanya jelas. IUP kami sudah sah, jelas. Dikeluarkan oleh kementerian, negara. Makanya kita somasi terlebih dahulu karena mau melakukan clearing,” tandasnya. (Elton)