Masalah Tunggakan Petak Seribu, Dewan Usulkan Opsi Pemutihan

KLIK BORNEO – BERAU. Masalah tunggakan sewa Kios 4×6 atau Kios Petak Seribu milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang terletak di Jalan AKB Sanipah I, belum menemui kejelasan hingga saat ini.

Untuk membantu agar tunggakan senilai Rp1 miliar lebih itu tidak membengkak lagi, Anggota DPRD Berau, Ratna mengusulkan agar diputihkan.

Menurutnya, langkah pemutihan itu merupakan salah satu opsi yang bisa ditempuh mengingat pernah dilakukan sebelumnya, terutama untuk tunggakan pada tahun 2006 sampai 2016.

“Tapi itu hanya jalan pintas dan opsi terakhir jika para penyewa tidak sanggup lagi dan terus keberatan,” ungkapnya.

Disampaikannya, meskipun diberikan sanksi tegas masalah itu akan sukar diselesaikan mengingat beberapa petak kios sudah berpindah tangan.

“Kalau misalnya data-data pengalihan itu juga lengkap barangkali penanganannya mudah,” jelasnya singkat.

Untuk diketahui, Sesuai data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau, akumulasi total tunggakan itu terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai 31 Desember 2025. Adapun dari 78 petak kios yang ada, baru 42 petak yang telah lunas membayar.

“Yang menunggak 36 petak. Dari 36 petak yang menunggak itu, total tunggakannya sebesar Rp1.119.837.500,” terang Kepala Bapenda Berau Djupiansyah Ganie, pada Selasa (21/1/2026) lalu.

Sesuai indikator tunggakan yang ada, menurut Djupiansyah, tagihan itu membengkak lantaran para penyewa tidak memiliki kemauan untuk membayar. Hal itu terbukti dari catatan pihaknya bahwa ada penyewa yang tidak pernah sekalipun membayar sejak 1 Januari 2017 sampai 31 Desember 2025. Bahkan upaya pihaknya untuk menyelesaikan permasalahan yang ada belum membuahkan hasil.

“Kita sudah sampaikan dan ingatkan kalau bulan ini belum dibayar. Lalu kalau tidak dibayar muncul surat teguran 1 dan surat teguran 2. Bahkan tim kita turun di sana ada Satpol PP ada APH, Bapelitbang,” bebernya.

Terkait besaran sewa per bulan, Djupiansyah menjelaskan terlaksana sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, dengan dasar hukum berdasar pada kontrak antara penyewa dengan Pemda Berau.

“Dasar dari kontrak tadi sudah menyebutkan nilai angka untuk yang tahun 2017 sampai 2021 itu Rp250.000, baik petak di depan maupun di belakang,” bebernya.

“Kecuali tahun 2022 itu ada perubahan yang di belakang Rp400.000, yang di depan Rp600.000. Itu dibuat perjanjian setiap 2 tahun sekali,” sambungnya.

Berbeda dengan tahun-tahun itu, diakui Djupiansyah, pahun 2006 sampai dengan 2016 utang-piutang itu bahkan pernah diputihkan atau dihapus berdasarkan temuan BPK. Langkah pemutihan itu dapat dilaksanakan mengingat belum ada kontrak yang dibuat pada kurun waktu itu.

“Tapi ketika ada kontrak maka sudah tidak ada lagi itu (pemutihan),” tegasnya.

Dengan demikian menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya sudah pernah membantu pihak penyewa. Bahkan saat ini sudah ada keringanan lagi yang diberikan yakni dengan mengangsur tunggakan yang ada.

“Tapi kalau memang bapak ibu penyewa ini keberatan maka silakan dibikin surat saja ke bupati supaya tunggakan ini tidak membengkak terus,” ujarnya.

Ditambahkannya, apabila para penyewa tidak menyelesaikan kewajibannya melunasi piutang yang ada, maka Pemkab Berau tidak akan memperbarui perpanjangan sewa kios tersebut pada tahun ini.

“Karena kewajiban harus lunas pada tanggal 15 Desember 2025 untuk kontrak 2026,” tandasnya. (Adv)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT