
KLIK BORNEO – BERAU. Wacana Bahasa Banua sebagai satu Muatan Lokal (Mulok) yang harus diajarkan di SD dan SMP akhirnya terwujud. Dinas Pendidikan (Disdik) Berau memastikan mulok tersebut akan segera diajarkan pada Tahun Ajaran (TA) baru.
“Bahasa Banua sudah bisa diterapkan pada ajaran baru. Termasuk pula pakaian adat yang tentunya akan diatur pemakaiannya oleh masing-masing sekolah,” ungkap Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah pada Rabu (11/5/25).
Khusus pakaian adat, lanjut Mardiatul, akan digunakan pada hari-hari tertentu, sesuai ketentuan masing-masing sekolah. Namun, Bahasa Banua bersifat wajib dan akan diajarkan di semua SD dan SMP se-Kabupaten Berau.
Saat ini, tambahnya, pihaknya sedang mengusulkan Peraturan Bupati (Perbup) beserta kajian-kajian yang diperlukan. Perbup itu sebagai pedoman dan legalitas penerapan Mulok Bahasa Banua.
“Jadi, saat ini kami menunggu Peraturan Bupati (Perbup) turun. Barulah kita akan sosialisasikan ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Berau,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Disdik Berau, Ali Syahbana menjelaskan bahwa draf Perbup tersebut sebenarnya telah disusun sejak tahun 2024 lalu. Namun, karena padatnya agenda penyusunan regulasi lain, proses penyelesaiannya mengalami keterlambatan.
“Drafnya sudah kami buat dan serahkan sejak tahun lalu. Tapi karena bagian hukum juga menangani banyak Perbup lain, proses ini jadi agak lambat. Harapan kami tentu bisa segera difinalisasi,” terangnya.
Selain regulasi, Disdik juga telah merancang pengadaan buku panduan Bahasa Banua. Sayangnya, penganggaran untuk buku tersebut harus ditunda lantaran belum memiliki dasar hukum.
“Sedangkan untuk tenaga pengajar, kita akan memberdayakan warga lokal yang punya kemampuan Bahasa Banua. Mereka bisa menjadi tenaga pengajarnya,” tandasnya. (Elton)