KLIK BORNEO – BERAU. Upaya mempertahankan tenaga kesehatan (Nakes) berstatus honorer dan atau non database di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Berau disinyalir telah mendapat izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Hal itu jelas membawa angin segar tersendiri bagi tenaga non-ASN yang berkiprah di Bumi Batiwakkal, pasca terbitnya UU ASN tahun 2023 tentang penghapusan tenaga honorer, yang resmi berlaku pada 31 Desember 2025 lalu.
“Intinya diizinkan, tapi detailnya kami mesti melaporkan dulu ke bupati,” ungkap Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie kepada para wartawan belum lama ini.
Meskipun sudah mendapat izin, lanjut Lamlay, ada beberapa hal yang mesti dipenuhi terlebih dahulu. Mengingat izin dari kementerian terkait sifatnya bersyarat.
“Yang pasti memang pihak Kemenkes memberikan izin. Tapi dengan beberapa penjelasan lebih lanjut. Sehingga kami perlu melapor dulu sama bupati,” jelasnya.
Sebelum izin Kemenkes itu benar-benar diterapkan, tambah Lamlay, para nakes pun tidak dipaksa untuk bekerja. Apalagi status mereka belum jelas.
“Karena saat ini status mereka belum jelas, kami tidak memaksa. Cuma ada beberapa yang memang berinisiatif untuk bekerja,” tandasnya singkat. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi