
KLIK BORNEO – BERAU. Polemik penutupan dan pembuatan alur baru Sungai Siagung di Kecamatan Segah yang dilakukan PT Berau Bara Abadi (BBA) masih bergema hingga saat ini. Meskipun perusahaan telah mengklaim bahwa penutupan dan pembuatan alur sungai tersebut telah mendapat izin dari Kementerian PUPR, warga yang terdampak masih menuntut pertanggungjawaban.
Kepala Kampung Harapan Jaya, Ali Sasmirul menjelaskan hingga saat ini warga Harapan Jaya yang terdampak aktivitas perusahaan itu masih menanti tanggung jawab perusahaan. Pasalnya, hingga polemik itu mencuat luas, belum ada komunikasi langsung antara perusahaan dengan masyarakat.
“Paling kurang ada cindera mata, ada komunikasi dengan masyarakat, minta maaf, atau apa. Itu baik dari perusahaan juga DLHK sendiri,” ungkapnya, Senin (25/8/2025) malam.
Menurutnya, masyarakat tetap mengharapkan adanya tanggung jawab moral perusahaan mengingat Sungai Siagung merupakan urat nadi masyarakat sekitar. Tak hanya para petani sawit tetapi juga para nelayan yang mengais rezeki di sungai tersebut.
“Sungai Siagung adalah urat nadi kehidupan masyarakat, kampung Gunung Sari dan Harapan Jaya. Sehingga harapan saya dapat kembali normal seperti sediakala. Sehingga masyarakat kami itu berkebun dengan nyaman, kalau cari ikan itu bisa,” jelasnya.
Ditambahkannya, rata-rata masyarakat yang terdampak adalah petani sawit. Karena itu, selain normalisasi Sungai Siagung, masyarakat juga meminta agar dana CSR dapat disalurkan untuk mengganti kerugian yang dialami masyarakat.
“Setahu saya perusahaan sama sekali belum salurkan CSR. Padahal itu tidak usah diperintahkan. Harus disalurkan. Itu sepengetahuan saya, apalagi kami terdampak,” tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT BBA, Indra Dharma menjelaskan penutupan dan pembuatan alur baru Sungai Siagung bukanlah penutupan sepihak perusahaan. Tindakan itu dilakukan dalam rangka penyesuaian dan pengaturan aliran sungai yang dilakukan berdasarkan kajian teknis dan izin resmi dari Kementerian PUPR.
“Dengan adanya alur baru tersebut, aliran sungai tetap terjaga dan justru lebih tertata sebagaimana Berita Acara Tinjauan Lapangan dalam rangka Uji Coba Aliran Air Sungai Nomor 08/BA/AB2/2024 yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR Direktorat Sumber Daya Air,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, pembuatan alur sungai yang dikaitkan dengan PT. BBA telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian PUPR, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 653/KPTS/M/2023 tertanggal 19 Juni 2023.
“Dengan demikian, alur sungai yang dimaksud dikerjakan sesuai prosedur dan telah memperoleh izin dari pemerintah pusat,” bebernya.
Diakuinya, tindakan perusahan juga telah melewati analisis dampak teknis dan lingkungan yang dilakukan sesuai ketentuan. Sesuai hasil analisis yang ada, perubahan alur sungai tersebut telah disetujui dan diputuskan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 171/KPTS/M/Izin-SDA/2024 tentang Izin Operasi Ruas Sungai Baru.
“Jadi, dugaan banjir yang disangkakan oleh masyarakat tidak serta merta dapat dikaitkan dengan perubahan alur sungai oleh perusahaan, mengingat faktor banjir di wilayah Berau dan Segah telah berlangsung bertahun-tahun sebelumnya dengan intensitas yang berbeda-beda,” paparnya.
“Adapun lahan yang saat ini tergenang merupakan lahan bebas milik PT BBA yang telah dibebaskan secara sah sejak tahun 2005 di hadapan camat setempat. Namun, sejak tahun 2010, lahan tersebut ditanami secara sepihak oleh seorang warga bernama Sukardi berdasarkan surat dari Kepala Kampung Gunung Sari,” sambungnya.
Ditegaskannya, perusahaan tidak pernah memberikan izin pengelolaan atau penanaman di atas lahan tersebut dan sudah berulang kali memberikan peringatan agar aktivitas tersebut dihentikan. Pasalnya, lahan itu setiap saat dapat digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.
“Bahwa hasil pengamatan kita lewat drone, memang di hilir sungai sedang banjir, karena kenaikan air sungai, berdampak genangan air di area sekitar lahan yang diberitakan,” paparnya.
Ditambahkannya, PT BBA yang saat ini mempekerjakan ratusan tenaga kerja dari masyarakat sekitar, berkomitmen untuk selalu beroperasi sesuai aturan, menjaga lingkungan, serta bersinergi dengan masyarakat.
“Kami juga berharap media massa dapat menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional dengan memberitakan secara berimbang agar tidak merugikan nama baik perusahaan maupun para pekerja yang menggantungkan hidupnya di perusahaan ini,” pintanya. (Elton)