KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyoroti praktek penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap para pekerja.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari menjelaskan meskipun sejauh ini pihaknya belum pernah menerima laporan adanya penahanan ijazah pekerja oleh pemberi kerja, hadirnya SE tersebut semakin meneguhkan komitmen pihaknya dalam memperkuat pengawasan dan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dari praktek yang tidak manusiawi.
Menurut Zulkifli Azhari, SE dengan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/ atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/ Buruh oleh Pemberi Kerja tersebut merupakan langkah positif dan penting dalam melindungi hak-hak tenaga kerja.
“Penahanan ijazah adalah praktek yang tidak sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap pekerja. Ini aturan yang baik. Kami sangat mendukung,” ungkapnya.
Disampaikannya, perusahaan yang beroperasi di Berau harus memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang ada dalam SE tersebut. Berikutnya, meminta perusahaan untuk tidak melakukan praktek serupa di wilayah Berau.
“Penahanan ijazah itu bertolak belakang dengan semangat perlindungan tenaga kerja,” jelasnya.
Ditegaskannya, Disnakertrans Berau membuka ruang seluas-luasnya bagi pekerja yang mengalami persoalan serupa untuk melapor. Keberanian melapor bisa menjadi langkah awal untuk menghapus praktek yang merugikan tersebut.
“Kalau ada yang mengalami, silakan lapor. Kami siap menindaklanjuti,” tegasnya.
Zulkifli berharap terbitnya SE ini menjadi peringatan serius bagi perusahaan agar menjunjung tinggi hak dan martabat para pekerja. Berikutnya, meminta peran aktif dari serikat pekerja dan masyarakat dalam mengawasi praktik ketenagakerjaan di daerah.
“Kita ingin lingkungan kerja yang sehat dan adil bagi semua,” tandasnya. (Elton)