Terancam Kehilangan Lahan Seluas 33 Ribu Hektare, Pemkab Menanti Keputusan Mendagri

KLIK BORNEO – BERAU. Permasalahan tapal batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kutai Timur (Kutim) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun belum juga menuai kesepakatan hingga saat ini.

Dampak yang ditimbulkannya juga tidak hanya merugikan Berau sosial. Secara administratif, Berau terancam kehilangan 33.606 hektare (Ha) lahan yang diklaim menjadi haknya.

Menanggapi masalah itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setkab Berau, Syafri menjelaskan kepastian terkait batas administratif itu kini diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tapi sampai sekarang belum ada proses (lanjutan) yang dilakukan Kemendagri, sehingga kita menunggu,” ungkapnya.

Menurut Syafri, akar permasalahan tapal batas itu sebenarnya bermula dari perbedaan acuan peta. Selama ini Berau berpegang pada RTRW Provinsi tahun 2016-2032 yang masih merujuk pada peta pembentukan Kutim.

Namun, munculnya draf atau kajian RTRW Provinsi yang baru untuk periode 2023-2042 justru menunjukkan perubahan yang mengejutkan. Pergeseran ini terlihat jelas pada segmen perbatasan di wilayah yang disebut sebagai ‘Mangkok’.

“Karena terjadi pergeseran garis peta, Berau kehilangan sekitar 33.606 Ha lebih, kalau mengikuti RTRW Provinsi 2023-2042,” jelasnya.

Lebih dari itu, meskipun dalam undang-undang pembentukan Kutim dijelaskan bahwa batas kedua kabupaten mengikuti peta bentukan, hal itu berbeda dengan fakta di lapangan. Kenyataannya terdapat kekosongan data teknis yang fatal.

“Di dalam peta itu, titik koordinatnya belum ada. Inilah yang kemudian dituntut oleh Kutai Timur,” terangnya.

Hingga saat ini, tambahnya, dari total panjang garis batas sekitar 517 kilometer antara Berau dan Kutim, baru sekitar 50 kilometer yang telah mencapai kesepakatan. Selebihnya, yakni sekitar 400 kilometer lebih, masih menjadi lahan sengketa.

“Karena belum adanya titik temu antara Berau dan Kutim, masalah ini telah kita serahkan sepenuhnya ke Kemendagri,” tandasnya. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT