KLIK BORNEO – BERAU. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said melarang aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Berau, untuk menggunakan kendaraan dinas selama mudik lebaran.
Hal itu kembali disampaikan Said mengingat potensi penggunaan kendaraan plat merah tersebut sering terjadi secara berulang atau setiap tahun terutama saat arus mudik Lebaran tiba.
“Ini kita ingatkan kembali karena memang potensi atau kecenderungannya selalu ada setiap tahun,” ungkapnya.
Disampaikannya, penggunaan aset bergerak milik Pemkab tersebut hanya diizinkan untuk kepentingan pelayanan publik dan menunjang agenda pemerintah daerah. Karena itu, tidak boleh digunakan untuk urusan pribadi.
“Kalau untuk liburan Lebaran kan sudah ranahnya pribadi jadi tidak dibenarkan,” jelasnya.
“Kita juga sudah imbau itu kepada semua ANS agar menggunakan kendaraan dinas sesuai fungsinya,” sambungnya.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi itu, lanjutnya, merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PAN Nomor 87 tahun 2005.
Dalam aturan itu pun tertulis jelas bahwa ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat libur Lebaran akan dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian.
“Jadi, ASN harus mematuhi ketentuan itu. Harus digunakan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi