KLIK BORNEO – BERAU. Kepolisian Resor (Polres) Berau kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu dalam jumlah besar, hampir mencapai 10 kilogram (Kg).
Dalam upaya memutus mata rantai peredaran tersebut, Polres Berau juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SS alias WWN (30), warga Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto mengaku walaupun SS telah berhasil diamankan, masih ada sosok berinisial MAM yang diduga menjadi pengendali utama di balik jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.
Nama MAM pun sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berikutnya, akan menjadi target tersangka selanjutnya yang akan diburu Polres Berau.
“MAM ini sebagai pengendali di beberapa kasus yang kita tangani. Ini baru muncul dan sekarang masuk dalam radar kita untuk dikembangkan lebih lanjut,” ungkapnya dalam press release, pada Selasa (17/3/2026).
Secara kronologis, lanjut Ridho, SS sendiri berhasil diamankan tim Polres Berau pada Senin (16/3/2026) pagi, sekira pukul 10.00 Wita. Adapun lokasi penangkapan SS yakni di jalan poros Kaltim-Kaltara, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.
“Barang bukti kalau kita timbang seberat 9.975 gram yang dipackaging sebanyak 10 bungkus,” jelasnya.
“Modus penyimpanan barang ini ada di pintu mobil bagian tengah. Di sebelah kiri 4 Kg dan di sebelah kanan 6 Kg,” sambungnya.
Disampaikannya, dengan menggagalkan peredaran sabu tersebut, pihaknya juga sekaligus telah menyelamatkan 49.875 jiwa, apabila satu orang saja menggunakan sabu sebanyak 0,2 gram.
“Dari keterangan tersangka, dia telah melakukan pengantaran sabu ini sebanyak tiga kali dan menerima dari MAM pada September 2025, lalu November 2025, dan kemarin,” bebernya.
SS sendiri, ungkap Ridho, diketahui merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bulungan. Motif utama pelaku kembali terjerumus ke dunia hitam tersebut yakni masalah ekonomi, ditambah statusnya yang juga sebagai pemakai aktif.
“Motif dari pelaku ini tentunya ekonomi, kemudian yang bersangkutan juga pemakai, sehingga perlu uang untuk membeli barang tersebut,” paparnya.
Ditambahkannya, dengan perbuatannya itu SS dikenakan sanksi hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, dan ketentuan pidana yang lain. Sedangkan keterlibatan MAM selaku pengendali utama dalam peredaran tersebut akan dikembangkan lebih lanjut. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi