Tuntutan 9 Tahun Penjara untuk Eks Duta Budaya Diharapkan Mencerminkan Rasa Keadilan

KLIK BORNEO – BERAU. Kasus pelecehan seksual yang melibatkan pelaku, seorang eks duta budaya di Berau telah sampai tahapan pembacaan tuntutan. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb pun telah menuntut 9 tahun penjara untuk sang predator seksual tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina berharap tuntutan itu sudah mencerminkan rasa keadilan korban. Sebab maksimal ancaman hukuman untuk kasus serupa biasaya sampai 15 tahun penjara.

“Kita harapkan ini sudah setimpal dan tidak menciderai rasa keadilan korban,” ungkapnya.

Disampaikannya, proses hukum yang tengah berjalan sudah sepatutnya dihormati. Namun, vonis hukuman selanjutnya harus dipertimbangkan secara matang. Agar nuansa keadilan ditegakkan dengan keberpihakan pada korban.

“Jadi ini jadi pelajaran untuk semua, bukan hanya korban tapi juga untuk pengadilan,” jelasnya.

Menurutnya, kasus yang melibatkan figur publik seperti eks duta budaya merupakan masalah serius. Pasalnya, figur yang berperkara merupakan panutan banyak orang, terutama generasi muda.

“Dia harus menjadi contoh. Tapi karena perbuatannya jelas ia telah mencoreng citranya sendiri,” terangnya.

Lebih jaug, Elita melihat masalah itu tidak hanya melukai korban, tetapi juga telah mencederai citra daerah serta nilai-nilai budaya yang selama ini dijaga. Karena itu, pemilihan duta budaya selanjutnya harus dilaksanakan secara ketat.

“Supaya kita tidak memilih orang yang berbahaya untuk anak-anak, yang nilai-nilai moralnya tidak sesuai harapan masyarakat,” tandasnya. (Adv)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT