KLIK BORNEO – BERAU. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berau dari sektor pajak sarung burung walet belum juga tergarap maksimal hingga saat ini. Padahal sektor itu menyimpan potensi besar dalam mendongkrak PAD.
Salah satu kendala yang menyebabkan belum tergarapnya sektor itu secara maksimal yakni belum ada pendataan yang menyeluruh terhadap pelaku usaha yang menggeluti sektor itu.
“Jadi, perlu ada pendataan ulang agar pemerintah tahu dengan jelas siapa saja wajib pajaknya,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi.
Menurutnya, banyak sekali pelaku usaha walet yang belum terdata. Dengan demikian ia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau untuk memperbaiki sistem pendataan dan pengawasan.
“Masih banyak wajib pajak yang belum menjalankan kewajibannya. Ini yang harus diperkuat, baik dari sisi pendataan maupun penagihan,” jelasnya.
Selain kurangnya pendataan, lanjut Sumadi, salah satu kendala utama yang ditemukan di lapangan adalah sistem transaksi sarang walet yang umumnya dilakukan melalui pengepul. Pola ini dinilai menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengawasan karena transaksi tidak tercatat secara terbuka dan terstruktur.
Akibatnya, nilai transaksi yang sebenarnya tidak terdeteksi secara akurat. Hal itu jelas berdampak langsung pada besaran pajak yang seharusnya diterima daerah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Sumadi mendorong pemerintah daerah untuk segera merumuskan regulasi yang mengatur mekanisme penjualan sarang walet. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan seluruh transaksi dapat terintegrasi dalam satu sistem resmi yang mudah dipantau.
“Kalau mekanisme penjualannya diatur, misalnya melalui satu pintu atau sistem terpusat, maka pengawasan akan lebih mudah. Dampaknya, potensi pajak bisa lebih maksimal,” tandasnya. (Adv)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi