KLIK BORNEO – BERAU. Halaman Kantor Bupati Berau mendadak riuh, pada Selasa (12/5/2026). Puluhan warga dari Kelompok Tani Gurimbang dan Suaran menggelar aksi damai, menuntut kejelasan nasib lahan sawit mereka yang digusur PT Tanjung Redeb Hutani (TRH).
Tak berlangsung lama, aksi unjuk rasa itu diredam dengan mediasi antara kedua belah pihak yang berlangsung di Ruang Rapat Kakaban. Turut hadir dalam mediasi itu Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.
Koordinator Aksi Kelompok Tani Gurimbang – Suaran Jainuddin yang ditemui usai rapat mengaku belum puas dengan mediasi tersebut. Karena itu, hasil dan keputusan mediasi belum bisa disampaikan kepada publik.
“Saya belum bisa memberikan komentar karena belum ada kesepakatan,” ungkapnya kepada awak media.
Kuasa Hukum PT TRH, Penny Isdhan Tommi mengklaim lahan yang digarap kelompok tani tersebut merupakan konsesi perusahaan. Karena itu menggarap lahan yang bukan miliknya merupakan tindakan ilegal.
Lebih lanjut, Tomi mengaku perusahaan telah memberitahukan rencana penggusuran kepada kelompok tani. Proses pemberitahuan pun dilaksanakan secara humanis.
Sebagai solusi atas permasalahan itu, PT TRH menawarkan program Mitra Usaha Kehutanan (MUK) kepada kelompok tani. Lewat MUK, warga diberi kesempatan mengelola lahan melalui sektor perhutanan dan peternakan.
Namun, tidak diperbolehkan menanam kelapa sawit. Perusahaan sendiri pun tidak akan memberikan kompensasi berupa uang maupun kebun sawit.
“Kami hanya tawarkan tanam kakao, kopi atau penggemukan sapi atau ayam pedaging dan petelur. Bibitnya nanti kami yang siapkan,” jelasnya.
Tomi memastikan tawaran itu akan didiskusikan lebih jauh dengan para petani di dua kampung tersebut dalam mediasi selanjutnya. Ia berharap, solusi itu merupakan solusi terbaik yang dapat diterima warga.
“Nanti kami akan mediasi lagi di kantor TRH di Gunung Tabur untuk tindak lanjutnya,” tandasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi