KLIK BORNEO – BERAU. Para kepala kampung (Kakam) di Bumi Batiwakkal kembali dituntut untuk ekstra hati-hati dan selektif sebelum menyetujui kucuran dana penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Pasalnya, mayoritas BUMK di Berau saat ini dinilai belum terorganisir secara baik, terutama dalam hal kelembagaan maupun dalam legalitas hukum. Penyertaan modal tanpa kehati-hatian dikhawatirkan berujung pada penyalahgunaan anggaran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu mengakui bahwa sesuai regulasi, pemerintah kampung diperbolehkan untuk melakukan penyertaan modal sejumlah Rp300 juta/ tahun untuk BUMK.
Namun, regulasi yang termaktub dalam Peraturan Bupati (Perbup) Berau itu bukan merupakan lampu hijau untuk mencairkan anggaran tanpa evaluasi yang ketat, tanpa memperhatikan keaktifan BUMK itu sendiri.
“Kepala kampung harus selektif. Kalau tahun lalu sudah diberi modal tapi laporan pertanggungjawabannya masih dipertanyakan, sangat wajar jika kepala kampung berpikir ulang untuk mensupport anggaran lagi,” ungkapnya.
Ketegasan kepala kampung, lanjutnya, sangat diperlukan karena performa BUMK di Berau saat ini masih jauh dari kata ideal. Dari total 99 BUMK yang terbentuk, baru 41 yang memiliki badan hukum resmi. Mirisnya, dari jumlah tersebut hanya sekitar 30-an BUMK yang benar-benar aktif beroperasi.
Padahal, sebagai pemilik modal, pemerintah kampung memiliki hak atas kontribusi minimal 30 persen dari keuntungan BUMK untuk dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Kampung (PAK). Sedangkan sisa keuntungan lainnya akan diputar kembali oleh pengurus untuk pengembangan usaha.
“Sehingga wajar kalau kepala kampung perlu berhati-berhati dalam penyertaan modal. Sebab penyertaan modal itu boleh setiap tahun itu Rp300 juta. Di dalam Perbup itu boleh,” jelasnya.
Meski pada tahun lalu tercatat ada 39 BUMK yang sudah berhasil menyetor PAK dengan nilai bervariasi, DPMK tetap meminta agar fungsi kontrol dari kepala kampung tidak boleh kendor. Berikutnya, memastikan anggaran tetap dikucurkan untuk BUMK yang benar-benar aktif.
Terlepas dari dinamika tersebut, Tenteram menambahkan kehadiran BUMK sangat penting untuk mendongkrak PAK dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Untuk jangka panjang, pihaknya bahkan sudah memasukan pasal baru dalam Raperda BUMK, yang isinya mewajibkan perusawahan swasta bekerja sama dengan BUMK.
“Kita masukan dalam pasal Reperda itu bahwa perusahaan juga perlu membangun kemitraan dengan BUMK. Karena di dalam keuntungan BUMK itu juga ada PAK untuk menyejahterakan masyarakat,” tandasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi