KLIK BORNEO – BERAU. Hak Penggunaan Lahan (HPL) wilayah transmigrasi di Kabupaten Berau masih menyisahkan banyak soal hingga saat ini. Bahkan pemanfaatannya pun kerap dilakukan tanpa izin pemerintah.
Hal itu menyebabkan pembangunan di wilayah transmigrasi berjalan mandek. Tak jarang, konflik horizontal pun pecah di lapangan, baik antara sesama warga maupun antara masyarakat dengan perusahaan.
Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas melalui Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Jaka Siswanta mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk dapat mengurus izin penggunaan lahan tersebut.
“Karena seyogyanya HPL itu jangan gunakan dulu tanpa izin. Itu memang bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat, tapi dengan cara izin,” ungkapnya.
Diakuinya, rata-rata HPL trasmigrasi di Berau masih berpotensi konflik. Lantaran lahan digarap untuk kepentingan pribadi maupun kelompok hingga badan usaha tertentu tanpa pemahaman akan aturan yang berlaku.
“Akhirnya muncul tumpang tindih lahan lalu berujung pada proses hukum. Kalau menyangkut HPL transmigrasi ini kadang-kadang urusannya dengan kementerian,” jelasnya.
“Nah itu agak peliknya di situ. Sehingga kita arahkan menempuh jalur hukum. Tapi selama ini belum ada (yang berurusan dengan kementerian,” sambungnya.
Ditambahkannya, saat ini pemerintah daerah tengah berjuang mengatasi berbagai ketimpangan sosial dan pembangunan di wilayah transmigrasi, melalui tata kelola transmigrasi yang sehat dan berkekuatan hukum tetap.
“Supaya tidak ada lagi ke depan dampaknya untuk pembangunan fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, atau bantuan sosial lainnya,” tandasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi