KLIK BORNEO – BERAU. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Berau menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran disiplin oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang viral berjoget TikTok dengan seragam dinas kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Kepala BKPSDM Berau, Jaka Siswanta menjelaskan proses pembinaan dan sanksi awal sepenuhnya menjadi wewenang atasan langsung di instansi masing-masing. Pihaknya baru akan turun tangan jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran tingkat berat.
“Kalau ada pendisiplinan itu tanggung jawab OPD. Nanti kan mereka itu ada teguran, lisan dan tertulis. Lalu dilihat lagi apakah pelanggarannya ringan, sedang, atau berat. Kalau ringan, ditangani OPD-nya saja dulu,” ungkapnya, Jumat (22/5/2026).
Apabila pada akhirnya ditemukan adanya pelanggaran berat, lanjutnya, mekanisme penjatuhan sanksi itu juga harus melalui rekomendasi OPD. Adapun sanksi terberat yang bisa dijatuhkan yakni pemecatan.
“Kalau disiplin berat juga dari OPD. Nanti diserahkan ke BKPSDM kalau itu berat. Kalau berat kita bentuk tim lagi. Kita tidak serta merta, jadi ada tim sampai tentukan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.
Untuk memastikan kejadian tersebut tidak terulang lagi, Jaka meminta semua pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten Berau untuk tetap menjaga etika dan moralitas, baik di dunia nyata maupun di media sosial.
“ASN itu barometer, jadi contoh masyarakat. Makanya jaga nama baik ASN,” pungkasnya.
Sebagai informasi, ASN yang berjoget menggunakan atribut kedinasan itu berasal dari beberapa OPD. Mereka pun dipastikan “meyuarakan kebebasan berekspresi” lewat joget kontroversial itu saat jam istirahat dan bukan jam kerja.
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi