KLIK BORNEO – BERAU. Anggota Komisi II DPRD Berau, Sakirman meminta semua jajaran legislatif untuk mendalami kembali permasalahan ganti rugi lahan warga Gunung Sari yang digusur PT Berau Bara Abadi (BBA).
Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (25/5/2026) sekaligus merespon ketidakjelasan legalitas lahan yang berujung pada belum dibayarnya ganti rugi kepada salah satu warga Gunung Sari, Sukardi hingga hari ini.
Menurut Sakirman, masalah itu kian pelik mengingat data-data terkait legalitas lahan yang disampaikan warga tidak selaras dengan yang diklaim perusahaan. Apalagi perusahaan juga tidak hadir memberikan klarifikasi saat rapat itu berlangsung.
“Sambil nanti bertemu dengan mereka (PT BBA), kita dalami dulu dokumen yang bisa kita dalami, termasuk dengan surat garapan yang dibebaskan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Sakirman menegaskan terdapat kemungkinan kesalahapaman antara warga dengan perusahaan. Apalagi perusahaan sendiri sebelumnya mengklaim bahwa mereka telah melakukan pembebasan lahan dan memberikan ganti rugi.
“Kalau ada data kita konekkan, beberapa sudah dibebaskan. Kalau ada tumpang tindih, siapa yang menerima, berapa yang diterima. Jangan sampai lahan yang dibebaskan itu bukan punya beliau (Sukardi) sehingga yang menerima bukan dia,” paparnya.
Ditambahkannya, pendalaman terhadap data legalitas lahan juga harus sampai di kecamatan. Mengingat pembebasan lahan melibatkan kecamatan.
“Supaya jangan ada permainan di kecamatan bikin surat aja begitu. Karena pernah ada kasus di Segah, dengan pembuatan surat-surat tanah di sana,” tandasnya. (Adv)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi