KLIK BORNEO – BERAU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau kembali memberikan perhatian serius terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau yang belum kunjung rampung hingga saat ini.
Penundaan regulasi krusial tersebut dinilai menghambat pemerataan infrastruktur di Bumi Batiwakkal. Berikutnya, melahirkan berbagai permasalahan ruang, tumpang tindih lahan, hingga konflik sosial lainnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto kehadiran Perda RTRW menjadi sangat mendesak saat ini. Terutama untuk menghindari sengketa lahan dan memberi arah yang jelas pada pembangunan.
“Selama ini banyak persoalan tumpang tindih lahan antara permukiman, industri, perkebunan, hingga pertambangan. Jika tidak segera difinalisasi, tentu menghambat pembangunan ke depan,” ungkapnya.
Secara spesifik, Subroto kembali menyoroti ketimpangan pembangunan infrastruktur dasar di wilayah administrasi hulu atau pedalaman yang sering terganjal aturan status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
“Makanya, revisi RTRW ini momentum kita memperjuangkan perubahan status lahan agar pemkab legal membangun fasilitas dasar di sana,” jelasnya.
Tidak hanya wilayah pedalaman, Subroto menambahkan bahwa ketidakpastian tata ruang turut menahan laju pertumbuhan ekonomi dan investasi sektor pariwisata serta perikanan di wilayah pesisir Berau.
“Investasi di pesisir tidak akan masuk maksimal kalau zonasi pemanfaatan ruang laut dan pesisirnya belum klir. Kita butuh kepastian tata ruang agar ruang usaha masyarakat terlindungi dan tidak ada lagi sengketa batas wilayah,” terangnya.
Subroto berharap revisi Perda RTRW dapat segera rampung tahun ini. Agar segala konflik ruang dan tumpang tindih lahan, hingga kesenjangan pembangunan di semua tingkatan pemerintahan dapat segera diatasi.
“Perda RTRW ini sebenarnya jadi jembatan pemerataan agar tidak ada lagi kesenjangan dan tumpang tindih pembangunan,” tandasnya. (Adv)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi