KLIK BORNEO – BERAU. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau dipastikan telah merealisasikan kebijakan Pengurangan Pokok Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 untuk wajib pajak non pelaku usaha pada 2025 lalu.
Pasca pemberian stimulus itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau kini siap mengejar utang-piutang PBB-P2 bernilai miliaran rupiah dari wajib pajak badan usaha yang masih menunggak, salah satunya PT Kertas Nusantara (KN).
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie mengaku pelaksanaan program insentif berupa pengurangan pokok PBB-P2 serta pembebasan sanksi administratif pada tahun 2025 telah dirasakan manfaatnya oleh 17.796 Nomor Objek Pajak (NOP) atau wajib pajak orang pribadi.
“Total ketetapan sebesar Rp1.180.172.963 yang terdampak pengurangan tahun 2025. Itu untuk wajib paja orang pribadi,” ungkapnya saat dihubungi, Senin (22/6/2026).
Selain memberikan insentif kepada wajib pajak non pelaku usaha, Bapenda Berau juga memastikan tetap melakukan monitoring dan evaluasi serta melakukan penagihan aktif terhadap tunggakan PBB-P2 badan usaha tertentu, seperti PT KN yang mencapai miliaran rupiah.
“Untuk PT KN, telah kita tagih. Insya Allah tahun 2026 sebesar Rp 2.4 miliar, dibayar pada tahun ini,” jelasnya.
Melanjutkan tren positif penataan pajak daerah, lanjutnya, Bapenda Berau siap meluncurkan kembali program insentif tersebut di tahun 2026. Namun, dengan formula baru.
Disampaikan Djupiansyah, berbeda dengan tahun lalu, tahun ini stimulus dikemas dalam bentuk diskon progresif berdasarkan kecepatan waktu membayar sebelum masa jatuh tempo.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode Juni-Juli 2026 akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 10 persen. Sedangkan masyarakat yang membayar pada Agustus-September akan menerima potongan sebesar 5 persen.
“Bapenda juga memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 melalui pembayaran secara online sehingga wajib pajak tidak harus antri ke bank,” tandasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi