Diskoperindag Berau Siap Tambah Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM Kuliner

KLIK BORNEO – BERAU. Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau siap mengupayakan tambahan jatah sertifikasi halal jika kuota tahunan sebanyak 86 paket saat ini habis terpakai.

Langkah tersebut dilakiukan demi memastikan seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kuliner di Berau bisa mengantongi legalitas resmi.

Jika minat masyarakat melampaui angka tersebut, Diskoperindag Berau juga berkomitmen mengajukan jatah tambahan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) hingga ke tingkat pusat.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita melalui Kepala Bidang Perindustrian Diskoperindag Berau, Rita Noratni, menjelaskan kepemilikan sertifikasi halal dan izin edar sangat krusial.

Selain memberikan jaminan rasa aman bagi konsumen, legalitas hukum yang kuat membuat produk kuliner Berau lebih mudah menembus pasar yang luas.

“Kami membuka kesempatan bagi mereka agar bisa mengurus legalitas perizinannya. Kalau sudah lengkap, produk mereka siap edar dan memiliki kepastian secara hukum,” ungkapnya.

Disampaikannya, tantangan terbesar saat ini adalah masih rendahnya kesadaran pelaku usaha terkait dokumen resmi. Banyak pemilik usaha memilih beroperasi tanpa izin karena menganggap proses birokrasinya rumit.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah daerah memastikan akan memberikan pengawalan penuh kepada para pemilik usaha dari tahap paling awal hingga selesai.

Seluruh proses pendampingan ini difasilitasi oleh anggaran daerah, sehingga pelaku UMKM tidak akan dikenai biaya sepeser pun.

“Kami selalu berusaha mendampingi, mulai dari nol. Kalau mereka ingin mengurus perizinan, akan kami bantu. Selama ini juga sudah banyak pelatihan yang kami berikan untuk pelaku usaha,” jelasnya.

Untuk mempercepat kepemilikan sertifikat halal, lanjutnya, pelaku usaha wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu.

Dokumen NIB tersebut diklaim sangat praktis karena hanya membutuhkan empat syarat utama, yaitu KTP, NPWP, nomor handphone, dan alamat email.

“Untuk NIB syaratnya tidak sulit, hanya membutuhkan KTP, NPWP, nomor handphone, dan alamat email. Setelah memiliki NIB, proses pengurusan sertifikat halal maupun akun pendukung lainnya bisa kami bantu,” terangnya.

Lebih lanjut, dokumen NIB tersebut juga menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi jika UMKM ingin mengakses bantuan modal atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) di masa depan.

“Legalitas itu wajib dimiliki pelaku usaha. Karena ke depan kalau mereka ingin mendapatkan bantuan atau mengakses pembiayaan, seperti KUR, salah satu syaratnya adalah NIB,” bebernya.

Agar informasi program gratis ini terdengar hingga ke pelosok, Diskoperindag Berau siap menerapkan strategi jemput bola. Dengan harapan kuota gratis yang disediakan ini tidak disia-siakan oleh para pelaku industri kuliner Bumi Batiwakkal.

“Sertifikasi halal dan legalitas usaha merupakan salah satu langkah untuk memperkuat ekonomi masyarakat serta membantu pelaku usaha agar dapat berkembang lebih luas,” pungkasnya. (Adv/*)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT