KLIK BORNEO – BERAU. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau kembali mendorong kampung-kampung lain di Kabupaten Berau untuk segera melengkapi berkas pengajuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Ajakan ini disampaikan menyusul keberhasilan Kampung Dumaring yang dokumennya dinyatakan paling lengkap dan siap disahkan dalam waktu dekat.
Kepala DPMK Berau, Tentram Rahayu menjelaskan bahwa dari total 16 proposal pengakuan MHA yang diterima, baru berkas dari Kampung Dumaring yang lolos verifikasi administratif dan memiliki bukti pendukung (evidence) yang valid.
“Secara administratif baru Dumaring yang sudah memenuhi syarat. Berkas Dumaring ini akan segera kami umumkan ke media untuk memberi jeda masa sanggah selama satu bulan,” ungkapnya kepada Klikborneo.com.
Jika selama 30 hari masa sanggah tidak ada keberatan dari pihak manapun, lanjutnya, DPMK akan langsung meneruskan dokumen tersebut untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Menurutnya, DPMK Berau sebenarnya telah menindaklanjuti beberapa proposal lain. Namun, mayoritas proposal yang masuk terganjal masalah kelengkapan administratif.
Untuk mengatasi hal ini, pihaknya telah memberikan rekomendasi perbaikan ke setiap kampung. Karena itu, percepatan proses pengakuan MHA ini juga berada di tangan masing-masing kampung.
Tenteram berharap keberhasilan Dumaring tersebut bisa menjadi cetak biru (blueprint) bagi wilayah lain dalam menyusun dokumen historis yang kuat. Apalagi, proses verifikasi lapangan saat ini juga dibayangi keterbatasan anggaran.
“Kendala anggaran ini juga jadi masalah tersendiri. Tapi kita akan coba siasati dengan membangun kolaborasi bersama mitra eksternal,” bebernya.
Ditambahkannya, keseriusan pihak kampung dalam mengumpulkan bukti faktual yang sah agar proses pengakuan adat bisa berjalan lancar seperti Dumaring, sangat diharapkan berjalan komprehensif.
“Semua proses memerlukan bukti yang sah (evidence). Tidak bisa hanya sekadar klaim tanpa ada bukti pendukung yang jelas,” tandasnya. (Adv/*)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi