KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memperketat pengawasan terhadap tren alih fungsi lahan pertanian guna menjaga keberlanjutan produksi pangan daerah. Langkah ini menjadi krusial mengingat Kabupaten Berau ditargetkan menjadi salah satu lumbung pangan utama.
Berdasarkan data Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Berau, total alih fungsi lahan basah maupun kering di Berau tercatat sempat menembus 71,11 persen, atau setara dengan luasan 5.065 hektare di tahun pada periode 2017-2023.
Berdasarkan statistik tersebut, Pemkab Berau kemudian mengambil langkah-langkah strategis guna mengatasi masalah alih fungsi tersebut. Sejak 2024 hingga 2026 ini, Pemkab melalui DTPHP merealisasikan program ketahanan pangan sesuai dengan mandat Pemkab melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 02 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Melalui regulasi ini, pemerintah mengunci potensi lahan eksisting seluas 2.311,1 hektare di 8 kecamatan serta lahan cadangan seluas 8.609,61 hektare di 9 kecamatan, meliputi kawasan Biatan, Gunung Tabur, Kelay, Sambaliung, Segah, Tabalar, Talisayan, Teluk Bayur, hingga Batu Putih.
Penulis : Yoakim Elton SW
Editor : Rahmat Efendi