KLIK BORNEO – BERAU. Dugaan adanya jalur khusus pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk ojek online (ojol) di SPBU Haji Isa 3 mendapat respons tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
Secara regulasi, fasilitas pengisian jalur khusus untuk transportasi online tidak dibenarkan karena SPBU diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Hotlan Silalahi, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengkhususkan pelayanan BBM bagi ojol.
Sebab menurutnya, seluruh masyarakat umum harus mendapatkan perlakuan yang sama tanpa dibeda-bedakan satu sama lain.
“Sebenarnya secara umum tidak ada pengkhususan. Secara regulasi dan peruntukkan BBM itu tidak ada seperti itu. Jalur khusus untuk ojol tidak boleh, karena itu SPBU untuk umum,” ungkapnya kepada Klikborneo.com.
Disampaikannya, dispensasi atau kebijakan jalur khusus di SPBU hanya berlaku untuk kendaraan yang bersifat darurat dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Kategori tersebut meliputi ambulans untuk kebutuhan medis darurat, pemadam Kebakaran (Damkar) untuk penanggulangan bencana, dan agen pendistribusi LPG untuk kebutuhan logistik bahan pokok penting.
“Kebijakan jalur khusus ini boleh ada jika pada saat tertentu sifatnya mendesak dan berdampak pada masyarakat luas. Kalau agen distribusi LPG misalnya tidak diberikan (jalur khusus), maka distribusinya akan tersendat. Jadi ini persoalan emergensi,” bebernya.
Lebih lanjut, Hotlan menekankan bahwa posisi ojol setara dengan profesi lainnya. Perlakuan terhadap ojol di fasilitas publik harus sama dengan pelaku UMKM, sopir travel, maupun pelaku usaha mandiri lainnya yang juga bergantung pada BBM untuk bekerja.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Berau, Slamet Riyadi membenarkan adanya pengajuan formal dari pihak ojol terkait adanya jalur khusus itu.
Kendati demikian, usulan itu hingga saat ini belum mendapatkan lampu hijau dari pimpinan daerah.
“Memang ada surat permintaan dari teman-teman ojol ke kepala daerah. Tapi sampai saat ini belum ada disposisinya,” bebernya singkat.
Dengan belum adanya disposisi resmi dari kepala daerah dan penegasan aturan dari Diskoperindag, maka operasional pengisian BBM di SPBU Haji Isa 3 maupun SPBU lainnya di Berau wajib mengikuti prosedur antrean reguler yang berlaku untuk masyarakat umum. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi