Dua Dekade Lahan Tani Berau Dijepit KBK -Konsesi, Usulan 400 Ribu Ha Belum Diakomodasi

KLIK BORNEO – BERAU. Masalah status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Kabupaten Berau belum diselesaikan secara maksimal. Selama dua dekade terakhir, usulan perubahan status menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) seluas 400 ribu hektare, belum sepenuhnya diakomodasi pemerintah pusat.

Di tengah persoalan status KBK yang belum selesai itu, sebagian besar lahan pertanian dan perkebunan juga terjebak dalam konsesi perusahaan. Hal ini menyebabkan kucuran dana daerah untuk pembangunan tak dapat dilaksanakan.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Sekhnurdin mengungkapkan bahwa sejauh ini keterbatasan lahan KBNK tersebut terjadi karena luas wilayah administrasi sejumlah kampung di Berau relatif kecil.

“Sebenarnya untuk pemukiman kampungnya sendiri itu sudah KBNK. Tetapi, lahan pendukung mereka untuk kebutuhan pertanian sebagian besar masih masuk di dalam wilayah KBK,” ungkapnya.

Sebagai contoh, Sekhnurdin menyebut Kampung Batu Rajang yang pada tahun 2013 lalu tercatat baru mengakomodasi lahan KBNK seluas 146 hektare. Minimnya luasan ini membuat ruang gerak masyarakat untuk mengembangkan sektor pertanian menjadi sangat terbatas.

DPUPR Berau mencatat, upaya pengusulan perubahan status lahan dari KBK menjadi KBNK (Area Penggunaan Lain/APL) sudah dilakukan sejak lama. Pada tahun 2006 lalu, Pemkab Berau mengusulkan pelepasan 400.000 hektare lahan, namun yang diakomodasi hanya 90.000 hektare.

“Lalu tahun 2023, Pemkab kembali mengusulkan perubahan status lahan seluas 80.000 hektare,” jelasnya.

Selain kuota pelepasan yang terbatas, kendala besar lainnya dalam penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah adanya wilayah kampung yang masih masuk dalam areal konsesi perusahaan.

“Rumah-rumah warga kampungnya memang sudah KBNK. Namun, masyarakat kesulitan mensertifikatkan lahan mereka karena beberapa kampung berada di dalam areal konsesi,” bebernya.

“Contohnya di Batu Rajang yang masuk wilayah PT Inhutani. BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat kalau arealnya masih dikuasai konsesi, kecuali pihak konsesi mengeluarkan surat keterangan tidak keberatan,” sambungnya.

Diakuinya, DPUPR Berau sendiri belum bisa memastikan total luasan atau jumlah pasti kampung yang lahan pertaniannya masih berstatus KBK. Kendati demikian, usulan ke pusat terus dilakukan. Pada tahun 2023, pemerintah berhasil memperluas wilayah Mapulu hingga Panaan, termasuk jalur jalannya agar masuk dalam status APL atau KBNK.

Sementara untuk wilayah Kecamatan Segah dan Kelay, Sekhnurdin memastikan bahwa seluruh kawasan pemukiman kampungnya sudah berstatus KBNK. Persoalan yang tersisa di dua kecamatan tersebut umumnya hanya pada status jalan penghubung menuju kampung tertentu yang masih berstatus kawasan hutan.

“Satu hal juga jadi kebingungan adalah tidak adanya batas fisik yang jelas antara KBK dan KBNK di lapangan. Warga sering kali tidak paham karena ketiadaan patok pembatas meskipun batas tersebut tercantum jelas di dalam peta tata ruang,” tandasnya. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT