Sabu 15 Kg asal Malaysia Dicegat di Berau Sebelum Tiba di Samarinda: 3 Pelaku Ditangkap

KLIK BORNEO – BERAU. Polres Berau bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggagalkan penyelundupan sabu seberat 15 kilogram (15.005,30 gram) yang dipasok dari Malaysia.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan bahwa peredaran gelap narkotika jenis sabu itu, berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Berau, sebelum diantar ke tujuan akhir, Samarinda.

“Pengungkapan ini kami lakukan pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA,” ungkap AKP Agus dalam konferensi pers, pada Jumat (23/10/2026).

Disampaikannya, kasus ini terendus berkat kejelian personel Ditresnarkoba Polda Kaltara yang mendeteksi adanya pergerakan barang haram dari Bulungan menuju Berau.

Tim dari Polda Kaltara langsung berkoordinasi dengan Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Berau untuk melakukan pembuntutan dan pengepungan (back-up).

Aksi kejar-kejaran itu berakhir di Jalan Poros Berau-Bulungan, tepatnya di Simpang Tiga Gunung Tabur (depan gerai Alfamidi). Petugas gabungan langsung mencegat para pelaku dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial SKL, SK, dan DD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Sungai Pancang, Kabupaten Nunukan oleh DD dan SKL menggunakan speedboat. Setelah sempat singgah di Tarakan, barang haram itu dioper kepada SKL dan SK untuk dibawa ke Berau via jalur darat.

Para pelaku sendiri, lanjut Agus, bergerak atas perintah seorang pengendali berinisial FRM. Saat ini, FRM terdeteksi berada di wilayah Kaltara dan masih dalam pengejaran intensif.

Meskipun laporan polisi awal diterbitkan oleh Polda Kaltara, proses penyidikan lanjutan kini ditangani penuh oleh Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Berau karena tempat penangkapan (locus delicti) berada di wilayah hukum Polres Berau.

Terkait para kurir tersebut, Agus menyampaikan bahwa mereka dijanjikan upah borongan sebesar Rp10 juta per kilogram, dengan total mencapai Rp150 juta jika semua sabu tersebut selamat sampai ke Samarinda.

Namun sayangnya, belum sempat menikmati hasil, mereka keburu diringkus petugas. Pelaku mengaku baru menerima uang muka (DP) sebesar Rp9 juta yang habis digunakan untuk ongkos perjalanan.

Saat dirilis, 15 bungkus sabu tersebut terlihat dikemas rapi di dalam koper. Polisi menjelaskan koper tersebut digunakan untuk mempermudah mobilisasi dari brankas penyimpanan barang bukti menuju proses pengepakan.

Karena jumlah barang bukti yang disita sangat besar (di atas 1 kilogram), kasus ini mendapat penanganan khusus dan masuk ke dalam Program 100 Hari Kerja Kapolri.

“Seluruh wilayah di Indonesia yang mengungkap kasus narkoba di atas 1 kilogram, pemusnahannya akan dipusatkan di Mabes Polri pada tanggal 28 Oktober 2026. Kami akan mengawal langsung keberangkatan barang bukti ini ke Jakarta,” tegasnya.

Lewat kerja cepat ini, kepolisian mengalkulasikan telah berhasil menyelamatkan 75.026 jiwa dari bahaya narkoba, dengan asumsi satu paket kecil sabu (0,2 gram) digunakan oleh satu orang.

Terkait hukuman, Agus memastikan tidak ada celah longgar bagi para pelaku. Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT