Berdasarkan laporan korban dan hasil penelusuran polisi, pelaku pencurian sawit akhirnya di bekuk. Saat ini masih 1 orang pelaku lain yang tengah diburu
BERAU. Polsek Biduk-biduk berhasil mengungkap tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di awal Mei 2024 lalu. Polisi berhasil menangkap 1 orang pelaku serta memburu 1 pelaku lainnya. Berdasarkan laporan dengan Nomor: LP/B/04/V/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK BIDUK-BIDUK /POLRES BERAU/POLDA KALTIM, tanggal 17 Mei 2024.
Kasus ini bermula pada Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar Pukul 02.00 Wita, di
lahan sawit milik pelapor atas nama Budi Wibowo, warga RT. 07 Kampung Batu Putih Kecamatan Batu Putih Kabupaten Berau.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 1 pelaku serta barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor Polisi sementara KT 3178 XG,1 unit HP merk VIVO Y02t warna ungu, 2 buah Tojok,1 lembar nota pembayaran buah sawit berat bersih 1.857 kg dengan nilai total pembayaran Rp. 4.103.970 tanggal 02 mei 2024.
Selain itu ada juga nota lainnya pembayaran buah sawit berat bersih 1.462 kg dengan nilai total pembayaran Rp. 3.231.020 Tanggal 03 mei 2024.
Kapolsek Biduk-biduk, Iptu Suradi mengungkapkan, pihaknya masih memburu 1 pelaku lainnya. Suradi menjelaskan kronologi kejadian. ” Awalnya pada hari Kamis tanggal dua Mei lalu Pukul 08.00 Wita, saksi Erik melaporkan kepada pelapor bahwa buah sawit yang sudah dipanen oleh saksi lain bernama Arwin pada tanggal 30 April dan tanggal 01 mei 2024 telah hilang diambil orang lain,” ungkap Suradi.
Kemudian, pelapor Budi mendatangi lokasi TPH untuk melakukan pengecekan. Saat tiba di lokasi, pelapor menemukan fakta bahwa benar adanya telah terjadi pengambilan buah sawit yang telah dipanen tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“pelapor kemudian berusaha mencari informasi terkait siapa yang mengambil,” sambung Suradi. Pelapor kemudian mendatangi salah satu pembeli Tandan Buah Segar (TBS) sawit atas nama Zainul.
Dari keterangan Zainul, didapati informasi bahwa benar ada orang atas nama Sulaiman pada tanggal 3 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wita,yang datang kepadanya dengan maksud menawarkan TBS.
Namun karena tidak jelas asal usul TBS, Zainul tidak berani membeli TBS yang ditawarkan tersebut. Pelapor kemudian mencari informasi tentang latar belakang pelaku apakah pelaku memiliki lahan sawit atau memiliki usaha pengepul (pembeli buah sawit).
“Namun informasi yang didapat ternyata pelaku tidak memiliki lahan sawit dan juga bukan pengepul atau pembeli buah sawit selanjutnya pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian pencurian buah sawit tersebut kepada Polsubsektor Batu Putih Polsek Biduk-biduk,” beber Suradi lagi.
Setelah petugas Polsubsektor Batu Putih Polsek Biduk-biduk berhasil menemukan keberadaan pelaku dan meminta keterangan kepada pelaku tentang adanya pencurian buah sawit milik pelapor. Pelaku mengakui bahwa benar telah mengambil tumpukan buah sawit milik pelapor bersama-sama dengan seorang rekan lainnya berinisial Ai, pada Kamis (2/5/2024) kemudian menjualnya.
Selanjutnya petugas Polsubsektor Batu Putih Polsek Biduk-biduk mengamankan pelaku dan juga barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut. Menurut keterangan pelaku,bahwa saat ini pelaku lain Ai tengah berada di luar Berau bersama dengan kendaraan R4 jenis pick up merk Daihatsu Grand Max warna putih dengan Nomor Polisi KT 8607 RT yang digunakan untuk mengangkut buah sawit curian.
Selanjutnya Polsek Biduk-Biduk melakukan pencarian pelaku bernama Ai dan berkoordinasi dengan Polsek Bengalon Polres Kutai Timur dengan memberikan ciri-ciri pelaku dan juga kendaraan R4 tersebut guna dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang Ai dan juga mengamankan kendaraan R4 jenis pick up tersebut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KHUP. (am)