
BERAU. Kasus pembunuhan terhadap Eko (29) warga Jalan Sungai Kuyang, Gang Rahma, Kecamatan Teluk Bayur terungkap. Polisi akhirnya menetapkan 2 orang tersangka. Pertama ibu korban sebagai dalang, kemudian adik korban. Kasus pembunuhan ini menurut polisi juga sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Beberapa hal menjadi pemicu pembunuhan tersebut. Mulai dari korban yang kerap mencuri uang pelaku serta gemar judi. Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo didampingi Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika mengatakan, kasus ini bermula dari kelakuan korban yang kerap mencuri uang dari pelaku. Sampai pada batas kesabaran pelaku yang mulai muak dengan tingkah korban.
Bahkan, korban pernah mengambil uang Rp 7 juta, tak kunjung dikembalikan. “Jadi ibu korban ini sudah merasa jengkel dan menganggap bahwa korban hanya menjadi beban,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh keduanya sejak pukul 09.00 Wita. Dimana ide pembunuhan itu, diinisiasi oleh ibu kandung korban sendiri. “Ini sudah direncanakan. Ibu korban yang mengajak adik korban untuk menghabisi nyawa korbannya,” tegasnya.
Terhadap tersangka, pihaknya menyangkakan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Diakuinya, uang yang diminta dan dicuri tersebut, digunakan untuk memenuhi hasrat korban bermain judi online. “Berdasarkan pengakuan pelaku, memang korban sempat terlihat bermain judi online,” tegasnya.
Diungkapkan perwira berpangkat melati dua tersebut, korban dihabisi oleh pelaku sekira pukul 00.30 Wita. Yang mana, adik korban kala itu, memposisikan diri sebagai orang yang memegangi korban dengan cara ditindih. Kemudian, eksekutor dari kasus tersebut adalah, ibu kandung korban.
“Korban sempat memberontak. Tapi ibu korban langsung menikam sebanyak dua kali ke leher korban,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan, pihaknya mengatakan, setelah mendapat dua kali tusukan di leher, korban sempat tergeletak di lantai. “Saat sudah tidak bergerak lagi, baru para pelaku memindahkan korban ke atas kasur,” ucapnya.
Ibu korban, sempat melakukan upaya menghilangkan barang bukti. Kendati begitu, upaya itu tidak jadi dilakukan. “Semua barang bukti hampir dibuang ke sungai,” jelasnya.
Orang nomor satu di Polres Berau itu, menyebutkan bahwa korban dihabisi menggunakan pisau dapur.”Barang bukti berupa satu buah pisau, pakaian korban dan pakaian pelaku yang sama-sama berlumuran darah, diamankan di Polres Berau. Berikut juga dengan para tersangka, saat ini sudah dilakukan penahanan,” tandasnya. (am)