KLIK BORNEO – BERAU. Memasuki medio Agustus 2024, jumlah tenaga kerja lokal yang terserap di semua perusahaan yang ada di Kabupaten Berau telah mencapai 30.061 orang, dari jumlah tenaga kerja keseluruhan sebanyak 52.508 orang.
Jumlah itu diketahui bertambah jika merujuk data Disnakertrans Kabupaten Berau yang dirilis pada April 2024 lalu. Pada April itu, jumlah tenaga kerja lokal Berau mencapai 29.728 orang dari jumlah tenaga kerja keseluruhan, 51.343 orang.
“Dengan jumlah itu maka serapan tenaga kerja lokal di semua perusahaan sampai Agustus 2024 mencapai 59 persen,” ungkap Kepala Bidang Perluasan dan Penempatan Kerja Disnakertrans Berau, Dewi Rakhmasari, Kamis (5/9/2024).
Disampaikan sebelumnya, jumlah tenaga kerja lokal itu sesuai laporan yang masuk dari perusahaan yang telah melapor. Berikut, jumlahnya pun meningkat dari data terakhir yang dihimpun pihaknya November 2023 silam, sejumlah 28.751 orang.
“Data ini hanya berdasarkan dari perusahaan yang melapor,” bebernya kepada wartawan Klikborneo.
Terpisah, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari menjelaskan agar serapan tenaga kerja lokal di setiap perusahaan berjalan maksimal, skill tenaga kerja lokal harus terus diupgrade melalui pelatihan-pelatihan ketenagakerjaan.
“Di sini peran serta kita. Kita mengupgrade skill mereka atau meningkatkan kemampuan mereka dengan mengirim mereka mengikuti pelatihan di BLK, misalnya ke Balikpapan agar makin banyak yang terserap di perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, upgrade skill harus dilakukan mengingat perusahaan juga membutuhkan tenaga kerja yang sesuai dengan kualifikasi. Tanpa kemampuan yang dibutuhkan maka akan sukar bagi perusahaan untuk menerima para pekerja tersebut.
“Contoh perusahaan perkapalan. Banyak putra daerah belum mampu karena yang perusahaan harapkan bisa menerima sesuai spek,” paparnya.
Meskipun masih ada perusahaan yang belum mampu mengikuti ketentuan Perda, lanjut Zulkifli, rata-rata perusahaan yang terdata di Disnakertrans Berau sudah memenuhi syarat pekerja lokal yang mesti terserap di setiap perusahaan sebanyak 80 persen.
“Di Perda itu kan disyaratkan 80 Persen. Bahkan yang laporkan ke kami itu rata-rata 80 Persen. Kecuali mungkin secara teknis ada yang tidak terpenuhi,” tandasnya. (Elton)