KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau akan segera menyusun draft peraturan bupati (Perbup) yang diperlukan sebagai dasar atau acuan untuk mengelola puskesmas yang layak dikelola menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain draft Perbup tersebut, Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie menjelaskan Tim Penilai pun akan segera dibentuk untuk menilai kelayakan sebuah puskesmas. Terlepas dari penilaian itu, puskesmas dengan jumlah penduduk yang banyak, yang berpotensi atau berpeluang lebih besar dikelola jadi BLUD.
“Ada sekitar 3 atau 5 draft peraturan bupati yang kami mau susun. Kami juga akan membentuk tim penilai. Tim ini akan menilai kelayakan puskesmas untuk mengelola dana kapitasinya dengan pola BLUD,” ungkapnya, Senin (9/9/2024).
Disampaikannya, puskesmas yang memiliki penduduk dengan jumlah yang banyak, berikutnya dikelola jadi BLUD merupakan puskesmas yang berada di wilayah perkotaan atau meliputi empat kecamatan, yakni Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, Teluk Bayur, dan Gunung Tabur.
“Labanan mungkin juga bisa. Tapi yang pasti kami mengawal 21 puskesmas. Nanti untuk puskesmas yang dinilai belum layak, itu tidak masalah. Paling tidak mereka mengikuti dulu sistem penilaiannya,” jelasnya.
Pengelolaan BLUD, lanjutnya, menggunakan pola atau sistem kapitasi atau sistem satu jiwa yang diatur oleh BPJS Kesehatan sesuai jumlah penduduk yang ada. Dalam pengelolaannya, kelebihan dana yang diperoleh akan menjadi tanggung jawab puskesmas untuk dikelola lebih lanjut.
“Kalau belum jadi BLUD, kelebihan dananya harus dimasukkan ke khas daerah kabupaten. Padahal uang itu adalah hasil kinerja mereka. Kalau misalnya BLUD maka kelebihan uang itu, bisa diputar lagi, bisa dikelola lagi oleh puskesmas,” tegasnya.
Diakuinya, berbeda dengan Dinkes yang mengelola dana APBD dengan realisasi mesti mencapai 100 persen, fasilitas kesehatan baik puskesmas atau rumah sakit (RS) yang dikelola menggunakan sistem BLUD tidak boleh menghabiskan kelebihan dana kapitasi yang ada.
“Pengelolaan keuangannya seperti semi swasta. Ada dana yang diputar. Misalkan ada dana 100 juta, nda boleh habiskan semuanya. 100 juta jadi modal tahun depan bisa dapat untung berapa, berapa yang disimpan, berapa yang dikelola,” bebernya.
Ke depan, tambahnya, apabila puskesmas kota sudah bisa dikelola menjadi BLUD maka pihak puskesmas akan lebih leluasa mengelola dana kapitasi yang ada. Berikutnya, dapat memenuhi semua hal yang dibutuhkannya tanpa harus menunggu kucuran dana APBD.
“Contoh mereka mau membeli kipas angin, mereka tidak perlu menunggu APBD Dinkes. Tapi jumlahnya memang tidak sebanyak APBD. Jadi istilahnya membeli barang itu dalam konteks untuk mempermudah operasional bisnis mereka,” tandasnya. (adv/Elton)