Tahun Ini, Pemkab Pastikan Penyelesaian Batas Kampung di Teluk Bayur dan Biatan

Pemkab Berau saat melakukan pengecekan lapangan batas Kampung Biatan Ilir dan Sumber Mulia

 

KLIK BORNEO. BERAU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus berprogres menyelesaikan permasalahan batas kampung dan kelurahan di Kabupaten Berau. Tahun ini, targetnya, batas kampung dan kelurahan di Kecamatan Teluk Bayur dan Biatan akan dituntaskan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setkab Berau, Syafri menegaskan saat ini pihaknya sedang memproses pembentukan peraturan bupati (Perbup) terkait batas kampung dan kelurahan di Kecamatan Teluk Bayur. Namun, yang pasti tahun ini persyaratan administrasi itu akan diselesaikan.

“Batas kampung dan kelurahan sekecamatan Teluk Bayur tahun ini selesai dan masih kami proses Perbupnya karena kami harus sinkronkan dengan aturan Badan Informasi Geofasial RI,” ungkapnya kepada wartawan Klikborneo, Selasa (10/9/2024).

Disampaikannya, beberapa kampung dan kelurahan di Kecamatan Teluk Bayur yang terlibat dalam masalah tapal batas itu antara lain Kampung Tumbit Melayu, Labanan Jaya, dan Labanan makmur serta Kelurahan Teluk Bayur dan Kelurahan Rinding.

“Semua ini batasnya dalam proses penyusunan Perbupnya. Kalau Labanan Makarti batasnya sudah diperbupkan. Kalau Tumbit Dayak – Long Lanuk dan Merasa di segmen jalan poros Kelay sudah sepakat masing-masing kampung,” jelasnya.

Diakuinya, selain di Teluk Bayur, Pemkab juga sedang berusaha menyelesaikan permasalahan batas kampung di Kecamatan Biatan, khususnya antarkampung Biatan Ilir dan Sumber Mulia. Targetnya, batas dua kampung tersebut juga akan diselesaikan tahun ini.

‘”Untuk batas kedua kampung tersebut tim sudah melakukan pelacakan batas di lapangan sesuai versi masing-masing kampung,” bebernya.

Sesuai temuan di lapangan, tambahnya, masih ditemukan klaim tumpang tindih sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena itu, proses penyelesaiannya perlu dikonsultasikan juga dengan pihak BPN.

“Karena menurut Kampung Sumber Mulia, letak sertifikat transmigrasi tumpang tindih dengan sertifikat progam PTSL di kampung Biatan Ilir,” paparnya.

Sebelumnya, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas berkomitmen akan mempercepat proses penyelesaian persoalan batas lahan antarkampung di Berau. Pasalnya, persoalan ini masih menjadi keluhan beberapa kepala kampung saat Musrenbang tingkat kecamatan.

Komitmen itu, disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas ketika diminta tanggapannya oleh media ini, usai memberikan sertifikat lahan secara simbolis kepada warga Kelurahan Sambaliung, Kamis (30/5/2024) lalu.

“Batas lahan antarkampung sebenarnya sudah berproses sejak kemarin. Dan ada yang sedang menunggu,” ujarnya.

Diakui Bupati Sri, memang masih ada tapal batas antarkampung yang masih bermasalah. Karena itu, untuk sementara, solusi yang dibuat yakni membuat garis batas terlebih dahulu.

“Intinya saya akan segera memenuhi atau menyelesaikan batas antarkampung dengan kampung yang lain itu,” tandasnya. (adv/Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT