Upah Dipotong 50 Persen Hingga Dipaksa Resign, Sales Dealer Honda Keluhkan Sikap Perusahaan ke Disnaker

 

KLIK BORNEO – BERAU. Merasa dirugikan, seorang sales yang bekerja di Dealer Honda Amartha Berau, Jodi mengeluhkan sikap perusahaan terhadap dirinya. Rentetan keluhan itu, sudah termasuk di dalamnya potongan upah mencapai 50 persen hingga dipaksa resign tanpa alasan yang jelas.

Kepada wartawan Klikborneo.com, Rabu (11/9/2024), Jodi menerangkan tak hanya upah yang dipotong mencapai 50 persen dan dipaksa resign. Selama bekerja, dirinya juga sering disuruh bekerja di luar waktu normal.

“Sering disuruh kerja di luar jam normal seperti setelah masuk kerja pagi sampai sore disuruh lanjut jaga pameran mobil sampai jam 10 malam,” ungkapnya.

Disampaikannya, selama dirinya bekerja, perusahaan juga tidak pernah memberikan surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Surat tersebut baru diterimanya pasca masa kerjanya selama tiga bulan berakhir dan saat dirinya disuruh membuat surat resign.

“Setelah saya membaca surat kontrak kerja PKWT disebutkan mendapat upah transport. Tapi saya merasa tidak pernah menerimanya dan upah dipotong 50 persen jika tidak mencapai target,” bebernya.

“Masa kerja saya 3 bulan dan itu hanya disampaikan secara lisan di awal. Gaji UMK jika mencapai target dan dipotong 50 persen jika tidak mencapai target. Dan ini sebenarnya dialami di divisi sales tapi hanya saya dan teman saya yang mau speak up,” sambungnya.

Semua keluhan yang dialami itu, tambahnya, sudah disampaikan lewat surat pengaduan yang dilayangkan ke pihak perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau untuk ditangani lebih lanjut.

“Isi suratnya pengaduan terkait permasalahan kami. Karena sampai saat ini saya masih mempertanyakan status saya ke perusahaan. Apalagi saya sudah tidak diperkenankan kerja lagi oleh pihak perusahaan dengan alasan tidak jelas,” tegasnya.

Terpisah Penanggung Jawab Divisi Sales Dealer Honda Amartha Berau, Asmail menjelaskan semua keluhan yang disampaikan Jodi itu sebenarnya sudah disampaikan di awal pada saat interview. Calon karyawan juga bebas bertanya tentang semua hal.

“Adapun beberapa hal yang menjadi keberatan juga sudah disampaikan manajemen dengan yang bersangkutan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan Klikborneo.com, Kamis (12/9/2024).

Mengenai target dan potongan upah, diakuinya, juga sudah disampaikan secara terbuka sejak awal termasuk sanksi atau punishment yang akan diterima. Bahkan, calon karyawan juga disuruh mencari informasi mengenai pekerjaan sales di brand lain sebagai bahan pembanding.

Selanjutnya, terkait resign, menurut Asmail, pekerja tersebut tentu juga sudah memahami alasan di balik kontrak kerjanya yang belum bisa diperpanjang. Termasuk penilaian terhadapnya yang pastinya bukan merupakan keputusan pribadi semata.

“Mereka juga tanda tangan jika setuju. Ada juga yang tidak berkenan ya kita tidak lanjutkan. Jadi hak calon karyawan juga memilih karena bagian marketing kan jenisnya beda seperti admin,” paparnya.

Subkoordinator/ Mediator Bidang Hubungan Industri (HI) Disnakertrans Berau, Adji Lydia Arlini yang dihubungi media ini terkait pengaduan pekerja tersebut mengaku belum mendapat surat yang ditujukan kepada pihak Disnaker. “Belum ada,” pungkasnya singkat. (Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT