KLIK BORNEO – BERAU. Kasus mutasi jabatan yang diduga melanggar aturan Mendagri menjelang Pilkada Berau 2024, dipastikan tidak ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau. Hal itu diketahui media ini dari surat yang dikeluarkan Bawaslu Berau dan ditandatangani Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana, Sabtu (23/11/2024).
Adapun bunyi surat itu memuat juga alasan terkait tidak ditindaklanjuti laporan tersebut. “Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan,” demikian alasan terkait status laporan yang tidak ditindaklanjuti itu.
Namun keterangan resmi Bawaslu terhadap keputusan tersebut belum disampaikan langsung kepada awak media. Upaya sejumlah wartawan untuk mengkonfirmasi surat tersebut belum direspon Bawaslu Berau.
Keputusan itu juga membuat pelapor mencoba opsi lain. Pelapor, Muhammad Andi Alfian menyebutkan pihaknya tidak mendapat perhatian serius Bawaslu Berau. Karena itu, pihaknya menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur lain. “Akan ditempuh lewat jalur hukum lainnya karena keputusan Bawaslu Berau dianggap tidak memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.
Disampaikannya, laporan yang diajukan pihaknya ke Bawaslu RI pada 15 November 2024 lalu. Ia menyebutkan mutasi itu diduga tidak sesuai dengan prosedur yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berpotensi merugikan integritas proses demokrasi.
Setelah mendapat pelimpahan dari Bawaslu RI untuk memproses masalah itu dan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor, Bawaslu Berau menutup kasus tersebut dengan alasan tidak terbukti.
“Kami sudah memberikan bukti yang jelas, termasuk dokumen yang menunjukkan adanya mutasi jabatan yang tidak sesuai dengan aturan. Namun, Bawaslu memilih untuk menutup kasus ini tanpa memberikan penjelasan yang memadai. Keputusan ini sangat mengecewakan,” bebernya.
Dengan keputusan tersebut, Alfian menegaskan bahwa bersama tim hukumnya yang dipimpin oleh Iqbal Mulyono, pihaknya tidak akan mencoba jalur untuk menuntut keadilan.
Alfian berharap agar proses hukum yang akan diambil dapat mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa Pilkada Berau berjalan dengan adil, tanpa adanya manipulasi jabatan yang dilakukan demi kepentingan politik tertentu.
Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana yang dihubungi media ini saat dikonfirmasi secara langsung ataupun dihubungi via telpon hingga Minggu (24/11/2024) belum mau memberikan keterangan terkait proses klarifikasi yang dilakukan hingga terbitnya surat tertanggal 23 November 2024 tersebut. (Elton)