KLIK BORNEO – BERAU. Sekitar 300 lebih karyawan yang bekerja di PT Madhani Talatah Nusantara (MTN) Site Samabarata dikabarkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat adanya efisiensi dari pihak perusahaan.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Berau, Sonny Perianda saat dikonfirmasi media ini, Jumat (27/12/2024), saat ini masalah tersebut masih sedang dalam proses penanganan, baik secara internal antara perusahaan dengan pekerja maupun dalam penyelidikan Disnakertrans Berau.
“Rencana Senin (30/12/2024) nanti kita akan kumpulkan semua mereka untuk diadakan mediasi,” ungkapnya.
Disampaikannya, hingga saat ini meskipun perusahaan sudah menyampaikan bahwa PHK itu terjadi lantaran efisiensi, hal itu juga harus disampaikan secara jelas. Berikutnya, harus disosialisasikan terlebih dahulu dengan para pekerja sebelum PHK terjadi.
“Karena sesuai aturan, dia boleh PHK tapi lihat dulu alasannya. Kalau perusahaan itu alami kerugian, sudah pernahkah dia diaudit. Kalau dia tutup site, itu tidak ada di aturan,” jelasnya.
Sesuai informasi yang beredar, lanjutnya, masalah tersebut kian berdampak luas mengingat terdapat dugaan bahwa para pekerja yang mengalami PHK di PT MTN, sebagian besarnya merupakan para pekerja lokal.
“Tapi kalau dari perusahaan itu fifty-fifty. Makanya kita mau cek dulu nanti dan meminta serikat atau pekerja yang melaporkan ke kami untuk bisa membantu mendata juga,” terangnya.
Diakuinya, pada 20 Desember 2024, pihaknya juga sudah mengeluarkan surat kepada Direktur PT MTN agar memperhatikan beberapa hal di tengah PHK yang terjadi. Beberapa poin penting itu mencakupi peninjauan lebih jauh terkait alasan di balik PHK dan hak para pekerja yang terdampak PHK.
“Tapi nanti kita panggil lagi. Karena banyak ini yang terkena dampak. Meskipun saya dengar ada yang sudah menerima PB,” tandasnya. (Elton)