Belum Ada Putusan Pengadilan, Kakam Buyung-Buyung Masih Bertugas

KLIK BORNEO – BERAU. Dugaan politik uang yang melibatkan Kepala Kampung (Kakam) Buyung-Buyung di Kecamatan Tabalar saat kampanye Pilkada Berau beberapa waktu lalu seperti menguap begitu saja. Meskipun sudah memenuhi unsur pidana, kakam tersebut masih bertugas hingga saat ini.

Terkait itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau Tenteram Rahayu menjelaskan kakam tersebut kembali bekerja dan menjalankan tugasnya seperti biasa lantaran tidak ada putusan pengadilan terkait dugaan pidana tersebut.

“Kan nggak ada putusan pengadilannya. Berarti sudah selesai. Dia sudah melaksanakan tugasnya,” ungkapnya singkat saat dikonfirmasi wartawan Klikborneo.com, Rabu (22/01/2025).

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau, Ira Kencana menjelaskan dugaan politik uang yang melibatkan kakam tersebut sebenarnya sudah memenuhi unsur pidana.

Namun, persoalan itu dalam perjalanannya tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat Kepolisian Resor (Polres) Berau sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

“Kami mendapat surat dari pihak kepolisian ternyata di SP3-kan, pemberhentian penyidikan. Nah untuk lebih lanjut terkait penyelidikan itu tanya ke pihak kepolisian,” jelasnya, Senin (02/12/2024) lalu.

Dikisahkan Ira, dugaan politik uang yang melibatkan Kakam Buyung-Buyung pada saat kampanye beberapa waktu lalu itu, memang sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

Bawaslu Berau pun sudah melakukan rapat pleno bersama sentra Gakkumdu, mengingat politik praktis yang dijalankan Kakam itu masuk dugaan pelanggaran pidana.

Setelah melewati klarifikasi dan pengkajian serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk terlapor dan berbagai hal lainnya di lapangan, ternyata politik praktis yang dijalankan Kakam tersebut melanggar pidana.

“Dan unsur dugaan pelanggaran pidananya terpenuhi. Dari segi kepolisian juga berpendapat seperti itu, kejaksaan juga seperti itu. Sehingga kita limpahkan ke penyidik,” terangnya.

“Nah, setelah pelimpahan itu kan Bawaslu nggak punya ranah lagi karena itu ranahnya penyidik,” sambungnya.

Disampaikannya, setelah dilimpahkan ke penyidik masalah itu kemudian diproses selama empat belas (14) hari. Namun, sesuai informasi yang diperolehnya, penyidikan rupanya dihentikan. Mengingat kakam tersebut melarikan diri.

“Ada sempat terdengar kepala kampung tersebut ada di Balikpapan, melarikan diri. Apa yang mau di BAP kalau orangnya nda ada. Karena itu merupakan syarat kalau di penyidikan,” bebernya.

“Ketika terlapornya itu tidak ada di tempat bagaimana? Artinya kepolisian juga mempunyai SOP mungkin tidak ditemukan terlapornya mereka sukar mengkaji lebih dalam,” tambahnya.

Diakuinya, sebelum pelimpahan wewenang pihaknya sempat bertemu dengan Kakam tersebut pada saat klarifikasi. Namun, setelah kasus itu diproses oleh kepolisian, kakam bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya lagi.

“Untuk paslonnya kami sudah klarifikasi pada saat itu tidak tahu menahu apakah kepala kampung itu melakukan sawer menyawer. Dan itu diucapkan pada saat BAP pada saat klarifikasi,” tegasnya.

Ditambahkannya, meskipun pihak Kepolisian telah mengeluarkan SP3, pihaknya akan tetap bersurat ke Inspektorat untuk menindak tegas perbuatan Kakam tersebut terutama terkait pelanggaran disiplin.

“Kami akan surati Inspektorat terkait disiplin pegawai untuk membina. Karena sudah melarikan diri artinya tidak melaksanakan tugas. Kami hanya bisa bersurat untuk menindaklanjuti,” tandasnya. (Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT