Drainase Jalan Diponegoro Diperbaiki, DPUPR Rencanakan Bertahap

KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau kembali melakukan perbaikan drainase di sepanjang Jalan Diponegoro pada tahun 2025 ini. Sesuai rencana, perbaikan itu akan dilaksanakan secara bertahap.

Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Berau, Hendra Pranata menjelaskan selain perbaikan drainase, pelebaran jalur pedestrian atau pejalan kaki juga akan dilakukan. Termasuk penambahan serta pelestarian tanaman peneduh jalan.

“Rencana sepanjangan Jalan Diponegoro itu. Tapi bertahaplah,” ungkap Hendra saat dikonfirmasi Klikborneo.com, pada Selasa (14/10/2025).

Disampaikannya, perbaikan drainase dan pelebaran jalur pejalan kaki tidak mengganggu fungsi jalan. Berikutnya, tidak mempersempit badan jalan yang ada.

“Badan jalan masih sesuai fungsinya. Selama tidak lebih kecil dari yang dipersyaratkan seharusnya aman. Malah kalau berlebihan justru membahayakan. Tanpa sadar pengendara bisa melebihi kecepatan,” jelasnya.

“Lalu ada pohon peneduhnya, biar tidak gersang. Soalnya panas betul. Kadang silau juga,” sambungnya.

Lebih lanjut, Hendra menerangkan penanaman pohon itu bertujuan untuk mengembalikan pohon-pohon yang ditebang sebelumnya akibat perbaikan jalan dan drainase di jalan tersebut sebelumnya. Keberadaanya juga dipastikan tidak merusak badan jalan.

“Itu kemarin mengembalikan pohon yang kemarin tumbang saja. Tidak hitung berapa banyak yang ditumbang. Tapi banyak yang ditanam dan tidak merusak badan jalan. Karena beton tebal. Kalau rusak, jalannya diperbaiki,” bebernya.

Sedangkan terkait fungsi estetisnya, Hendra menegaskan pihaknya akan membuat kajian terlebih dahulu. Pohon itu juga akan dipertahankan demi menjaga keindahan kota.

“Ini kita liat dulu saja sambil kami kaji untuk keindahannya. Lalu pohon itu penting. Apalagi kita ini pernah raih Adipura. Artinya harus kita pertahankan itu keindahan kota,” paparnya.

Selain mempertahankan keindahan, penanaman pohon itu diyakininya sudah mengikuti ketentuan aturan yang berlaku. Terutama aturan Daerah Milik Jalan (Damija) dan Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja).

“Ada aturan jalan Damija Dawasja sesuai Permen PU Nomor 05 tahun 2023. Yang diutamakan itu kapasitas jalannya. Kalau kapasitas jalan sudah ok, baru pohon. Lebar untuk jalan lokal itu cukup 6 meter. Sisanya boleh vegetasi dan lain-lain,” tandasnya. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW

Editor   : Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT