
KLIK BORNEO – BERAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau dipastikan siap memproses kasus mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Berau, yang diduga melanggar aturan Mendagri menjelang Pilkada Berau 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Berau, Dedi Riyanto menjelaskan kasus tersebut sudah dibicarakan pihaknya bersama Bawaslu Berau, pasca Bawaslu Berau mendapat pelimpahan wewenang dari Bawaslu RI untuk menindaklanjut masalah itu.
“Sudah ada (pembicaraan dengan Bawaslu Berau, Red). Setiap laporan pasti kita tindak lanjuti. Perkara itu masuk pidana atau bukan tunggu saja karena ini masih proses,” ungkapnya saat dikonfirmasi media ini, Kamis (21/11/2024).
Disampaikannya, saat ini pihaknya bersama Bawaslu Berau selaku gakkumdu sudah mulai bekerja dengan melakukan pembahasan tahap I. Terutama terkait berbagai hal yang berhubungan dengan pelanggaran pidana.
“Kejari ada dalam setiap proses gakkumdu. Kalau yang dibahas apa itu materinya, mungkin kita tunggu saja hasilnya,” tegasnya.
Menanggapi media ini terkait pihak-pihak yang akan diperiksa dan dimintai keterangan serta klarifikasi lebih lanjut seperti pelapor, saksi-saksi, dan terlapor, Dedi menyampaikan bahwa hal itu merupakan bagian dari persoalan teknis.
“Kalau sudah teknis begitu langsung ke Bawaslu ya,” paparnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada menjelaskan saat ini bersama Kejari Berau kasus tersebut sudah mulai didalami.
“Kurang lebih dua hari ini kami sudah dan masih melakukan pendalaman-pendalaman dan terkait hasilnya menunggu saja,” imbuhnya.
Terkait pihak-pihak yang diperiksa, potensi pelanggaran dan sanksi-sanksi yang akan diterima pihak-pihak yang terlibat, Natalis menegaskan semuanya itu akan disampaikan bila prosesnya sudah benar-benar terang benderang.
“Kita belum bisa sampaikan semuanya. Tapi yang jelas untuk sanksi pidananya kalau benar-benar melanggar ada kurungan penjara dan denda serta sanksi administrasinya diskualifikasi pencalonan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana menjelaskan kasus mutasi jabatan yang diduga melanggar aturan Mendagri menjelang Pilkada Berau 2024, dipastikan telah dilimpahkan oleh Bawaslu RI ke Bawaslu Berau untuk diproses lebih lanjut.
“Kami tadi malam, Senin (18/9/2024), pukul 21.00 WIB itu kami menerima pelimpahan wewenang dari Bawaslu Republik Indonesia (RI) terkait kasus itu atas pelapor Muhammad Andi Alfian,” ungkapnya saat dikonfirmasi media ini, Selasa (19/9/2024).
Disampaikannya, kasus mutasi jabatan yang diduga turut melanggar pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tersebut diperiksa lebih lanjut Bawaslu Berau mengingat laporan dugaan pelanggarannya telah memenuhi syarat formil dan material.
“Setelah menerima laporan tentunya Bawaslu RI sudah mengkaji laporan tersebut dan tentunya yang kami terima itu sudah terpenuhi syarat formil dan materialnya. Kalau tidak terpenuhi artinya laporan gagal,” katanya.
Setelah menerima pelimpahan wewenang dari Bawaslu RI tersebut, lanjutnya, pihaknya akan menggelar rapat pleno. Selanjutnya, melakukan kajian, penelusuran, dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sudah melakukan rapat pleno tadi malam juga untuk menindaklanjuti pelimpahan dari Bawaslu RI tersebut. Dan hari ini kita sudah mulai jalan untuk pengkajian-pengkajian dan penelusuran-penelusuran,” bebernya.
Diakuinya, laporan dugaan kasus mutasi jabatan tersebut berpotensi melanggar tindak pidana dan administrasi. Karena itu, untuk laporan pidana khususnya, pihaknya akan melibatkan sentra Gakkumdu dalam pemeriksaan tersebut.
“Satu kali 24 jam kami akan proses karena ini laporannya terkait pidana dan administrasi. Jadi untuk pidananya, ada tiga lembaga di dalamnya untuk mengkaji laporan tersebut, ada kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu. Dan untuk administrasinya ini prosesnya masih berjalan,” lanjutnya.
Tak hanya dikaji bersama sentra Gakkumdu, tegas Ira, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat seperti pelapor, saksi-saksi, dan terlapor dalam hal ini Calon Bupati Petahana, Sri Juniarsih Mas.
“Insyaallah lima hari kalender kita sudah mendapatkan titik terang dari hasil-hasil klarifikasi yang akan kami lakukan nanti. Mulai hari ini pidananya akan kita bahas di sentra Gakkumdu dan administrasinya sambil jalan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kemendagri melalui Surat Edaran Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ telah mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia yang melaksanakan Pilkada agar tidak melakukan mutasi jabatan enam (6) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri. (Elton)