KLIK BORNEO – BERAU. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Berau yang melibatkan pelaku berinisial A dan J selaku korban kian memanas. Kuasa Hukum A, mengklaim penahanan terhadap kliennya, ikut diintervensi oleh salah satu partai politik (Parpol).
AM kuasa hukum A menyampaikan perkara tersebut tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Pihaknya pun menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Meskipun demikian, ada beberapa hal yang disebutnya, demikian sapaan akrabnya, perlu diluruskan. Pertama, terkait relasi kuasa yang turut bermain dalam perkara itu hingga berujung pada penahanan si A.
“Faktanya yang punya relasi ke partai politik itu si J. Berdasarkan informasi, salah satu partai politik intervensi terkait kasus tersebut,” ungkapnya. “Enggak perlu disebut (parpol itu). Pasti semua tahu. Intinya partai politik,” sambungnya lagi.
Konsekuensi dari adanya relasi kuasa antara si J dengan salah satu parpol tersebut, lanjut AM, berujung pada penahanan kliennya dengan sangkaan pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan KDRT. “Padahal tidak ada kesesuaian antara alat bukti dan kronologi,” jelasnya.
Pemidanaan hingga penahanan terhadap kliennya terkesan dipaksakan sebelum semua fakta diuji dalam persidangan. Karena itu, ia mempertanyakan objektivitas penyidik saat memproses laporan J sebelum bergulir ke PN Tanjung Redeb.
“Yang harus dipertanyakan ke penyidik, kenapa CCTV tidak dijadikan alat bukti pendukung? Ada apa? Apakah foto yang dijadikan alat bukti sudah diteliti oleh penyidik? Apakah benar terjadi karena tindak pidana atau bukan?” cecarnya.
Ketiga, kesahihan alat bukti AM menuding J dengan sengaja mengajukan, menggunakan, atau melampirkan foto maupun dokumen tertentu dengan memberikan kesan seolah-olah foto atau dokumen tersebut merupakan bukti dari peristiwa yang didakwakan.
Padahal berdasarkan waktu, metadata, keadaan fisik, atau alat bukti elektronik lainnya, semua bukti tersebut terbukti berasal dari peristiwa yang berbeda atau merupakan hasil manipulasi atau rekayasa si J sendiri.
“Kami telah menguasai sejumlah bukti yang berkaitan langsung dengan perkara ini dan akan mengungkap serta mengajukannya pada tahapan persidangan yang tepat,” tegasnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan siap menghadapi fakta persidangan dan memastikan semua proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya rekayasa dan manipulasi alat bukti.
“Apabila ditemukan adanya keterangan palsu, rekayasa, atau manipulasi alat bukti, kami tidak akan tinggal diam dan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi