Menanti Penyelesaian Legalitas Hukum Si PATIN, Diskan Fokus Pembinaan Nelayan Air Tawar

KLIK BORNEO – BERAU. Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau tengah merampungkan legalitas hukum program Strategi Pengelolaan Penangkapan Ikan di Perairan Umum (Si PATIN). Sembari menunggu proses tersebut rampung, instansi terkait memilih tancap gas memprioritaskan pembinaan dan penyaluran bantuan bagi nelayan air tawar.

Kepala Bidang Penangkapan dan Pelayanan Usaha Diskan Berau, Ika Jayati, menjelaskan draf Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Si PATIN saat ini telah diintegrasikan ke dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Sebenarnya proses SK Bupati itu sebentar saja. Namun, saat ini kami belum melanjutkan lagi karena harus ada persetujuan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) dan pihak Kesyahbandaran terkait jalur transportasi pelayaran,” ungkapnya kepada Klikborneo.com.

Menyiasati jeda waktu pengurusan regulasi tersebut, lanjutnya, Diskan Berau mengalihkan fokus pada penguatan kapasitas di lapangan. Langkah tersebut ditempuh agar program Si PATIN tetap berjalan stimulatif bagi masyarakat.

Bentuk komitmen nyata tersebut diwujudkan melalui pemberian hibah sarana dan prasarana penangkapan ikan. Bantuan berupa perahu, mesin kapal, dan alat tangkap diberikan kepada 13 kelompok nelayan yang menjadi pelaku utama program Si PATIN.

Lebih lanjut, seluruh sasaran program dan bantuan diarahkan secara penuh untuk sektor perairan darat. Langkah tersebut disesuaikan dengan batasan kewenangan yang diatur oleh undang-undang.

“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan Dinas Perikanan di tingkat kabupaten hanya mencakup wilayah Perairan Umum Daratan (PUD),” jelasnya.

Jadi, nelayan yang menerima bantuan ini adalah mereka yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di area daratan seperti sungai dan danau,” sambungnya.

Dengan adanya pembinaan dan penyaluran bantuan tersebut, Diskan Berau berharap produktivitas nelayan lokal tetap terjaga sekaligus memastikan ekosistem perairan darat dikelola secara berkelanjutan. (Adv/*)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT