KLIK BORNEO – BERAU. Usai merampungkan seluruh pengerjaan fisik dan tahapan pemeliharaan, Pemerintah Kabupaten Berau kini mematangkan skema pengoperasian Dermaga Teluk Sulaiman di Kecamatan Biduk-Biduk. Fasilitas ini disiapkan sebagai simpul transportasi laut guna menggenjot potensi pariwisata bahari di kawasan pesisir selatan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Rusnan Hefni, menjelaskan bahwa langkah koordinasi intensif terus dilakukan bersama jajaran pemerintah kampung. Pembahasan difokuskan pada pemantapan tata kelola operasional agar sarana publik ini dapat berfungsi maksimal saat resmi dibuka.
“Pembangunan dan pemeliharaan dermaga sudah selesai. Sekarang kami fokus mengevaluasi pola pengelolaannya bersama pemerintah kampung agar saat dioperasikan nanti dapat memberikan pelayanan yang optimal,” kata Rusnan.
Dermaga Teluk Sulaiman dinilai memegang peranan sangat strategis untuk memperlancar pergerakan wisatawan yang ingin menjelajahi gugusan pulau di sekitarnya, seperti destinasi populer Pulau Kaniungan.
“Keberadaan dermaga ini nantinya kami arahkan untuk mendukung aktivitas wisata, terutama memudahkan wisatawan yang akan melanjutkan perjalanan menuju pulau-pulau di sekitar Biduk-Biduk,” terangnya.
Meski keandalan fisik dan infrastruktur penunjang sudah rampung seratus persen, peresmian dan pengoperasian secara komersial masih harus mengantongi izin operasional dari pemerintah pusat melalui instansi terkait.
“Untuk mulai mengoperasikannya secara resmi, kami masih menunggu persetujuan dari Kementerian Perhubungan. Jadi secara fisik sudah siap, tetapi aspek perizinan dan pengelolaannya harus dipastikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Untuk tahap awal, pemanfaatan dermaga difokuskan khusus bagi pemenuhan sektor pariwisata, belum melayani trayek angkutan penumpang reguler maupun dermaga bongkar muat barang.
Namun, Dishub Berau tidak menutup peluang untuk mengembangkannya sebagai dermaga multifungsi yang menunjang arus logistik daerah di kemudian hari. Keputusan akhir perluasan fungsi tersebut tetap bergantung pada arahan dan kebijakan resmi dari Kementerian Perhubungan.(Adv)
Penulis : Yoakim Elton SW
Editor : Rahmat Efendi