KLIK BORNEO – BERAU. Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Triwulan III di Kabupaten Berau dipastikan sudah dan sedang berjalan. Jumlah sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode ini diperkirakan tidak jauh berbeda dari Triwulan II, yakni menyasar kurang lebih 3.000 KPM.
Koordinator PKH Kabupaten Berau, Rony Irawan menjelaskan bahwa proses distribusi saat ini dilakukan secara langsung ke setiap kampung dan kelurahan di Berau. Pola penyalurannya masih menggunakan sistem transfer langsung ke rekening masing-masing KPM melalui kartu ATM Merah Putih.
Kendati demikian, Rony mengakui angka pasti mengenai jumlah penerima manfaat pada triwulan ini belum dapat ditetapkan sepenuhnya. Hal ini disebabkan oleh adanya proses pemutakhiran data yang dinamis di lapangan.
“Saya belum bisa monitoring jumlah pasti penerima saat ini karena terkait data bisa dicek langsung oleh operator SIK-SNG yang ada di kampung, kelurahan, maupun PDP. Sedangkan untuk tingkat kabupaten, pengecekannya bisa dipantau melalui monitor SIK-SNG Dinas Sosial,” ungkapnya, Rabu (2/9/2026).
Mengenai besaran nominal bantuan, Rony menyebutkan nilainya bervariasi karena sangat bergantung pada komponen atau kategori yang dimiliki oleh setiap keluarga penerima.
Sebagai gambaran berdasarkan data Triwulan II 2026, kategori ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan Rp750 ribu per triwulan (Rp3 juta/tahun). Untuk anak sekolah, jenjang SD menerima Rp225 ribu per triwulan (Rp900 ribu/tahun), SMP sebesar Rp375 ribu per triwulan (Rp1,5 juta/tahun), dan SMA mendapatkan Rp500 ribu per triwulan (Rp2 juta/tahun).
Sementara itu, penyandang disabilitas serta lanjut usia memperoleh Rp600 ribu per triwulan (Rp2,4 juta/tahun), dan kategori korban pelanggaran HAM berat menerima Rp2,7 juta per triwulan (Rp10,8 juta/tahun).
Dinamika perubahan data di lapangan ini sejalan dengan atensi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) harus menjadi fondasi utama dan instrumen penting dalam penyusunan serta pelaksanaan program kesejahteraan sosial.
“DTSEN adalah instrumen penting dalam memastikan kebijakan dan program sosial kita tepat sasaran. Data yang akurat dan terverifikasi akan menjadi dasar kuat dalam menyalurkan bantuan sosial, memberikan intervensi kepada masyarakat rentan, serta merancang pembangunan sosial berbasis bukti di lapangan,” jelasnya.
Menurutnya, pengelolaan data kemiskinan dan pelayanan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) tidak boleh dilakukan secara parsial atau terpisah-pisah. Diperlukan sinergi lintas sektor yang kuat, mulai dari tingkat kampung, kelurahan, lembaga sosial, hingga pihak swasta.
“Penanganan PPKS bukan hanya tanggung jawab Dinas Sosial, tetapi tanggung jawab moral dan sosial kita bersama,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bupati Sri menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintah kampung dan kelurahan untuk aktif memperbarui data PPKS secara berkala melalui mekanisme DTSEN. Dengan data yang valid dan terus diperbarui, pemerintah daerah optimis dapat menekan risiko tumpang tindih bantuan.
“Data yang akurat akan meminimalisir kesalahan sasaran dan menjamin efektivitas penyaluran bantuan. Kita ingin setiap rupiah anggaran pemerintah benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.(Adv)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi