KLIK BORNEO – BERAU. Mantan Duta Budaya Kabupaten Berau tahun 2022, berinisial Ar (25), dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (5/5/2026).
Persidangan yang digelar di Ruang Cakra PN Tanjung Redeb tersebut dilaksanakan secara tertutup mengingat perkara tersebut merupakan masalah kesusilaan yang melibatkan korban anak-anak di bawah umur.
Deka Fajar Pranowo, selaku JPU yang membacakan tuntutan tersebut menegaskan hukuman 9 tahun penjara yang diberikan itu diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan.
Salah satu pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai telah mengakibatkan trauma yang mendalam bagi sejumlah anak yang menjadi korban.
”Pertimbangan lainnya, terdakwa juga melakukan perbuatan lebih dari 1 kali,” ungkapnya usai sidang.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa melanggar Pasal 415 huruf b Jo Pasal 127 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Selanjutnya, terdakwa juga melanggar Pasal 414 ayat 1 huruf b UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Meskipun terdapat pertimbangan yang memberatkan, ada juga hal-hal yang meringankan dalam pertimbangan jaksa. Terdakwa dinilai mengakui semua perbuatan yang telah dilakukannya.
“Lalu terdakwa belum pernah mendapat hukuman sebelumnya,” jelasnya singkat.
Untuk diketahui, sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (12/5/2026) mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi