KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah Kabupaten Berau mencatat pencapaian penting dalam penataan regulasi fiskal daerah. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah resmi disetujui oleh DPRD Berau. Keputusan ini dicapai dalam Sidang Paripurna setelah mendengarkan pandangan akhir dari Pemerintah Kabupaten Berau pada Minggu (30/11/2025) malam.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, menjelaskan bahwa inisiatif perubahan regulasi ini bukan hanya kebutuhan internal daerah, melainkan respons langsung terhadap amanat regulasi nasional. Revisi ini merupakan hasil evaluasi untuk menguji kesesuaian Perda Berau dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Kami ingin memastikan kebijakan pajak dan retribusi daerah sejalan dengan kebijakan fiskal nasional dan prinsip keadilan bagi masyarakat,” ujar Sri Juniarsih.
Dalam poin-poin krusial yang diubah, Pemkab Berau memberikan perhatian istimewa pada sektor ekonomi kerakyatan. Bupati Sri Juniarsih secara tegas menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi penataan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi penataan PBJT Makanan dan Minuman agar tidak membebani UMKM,” kata Sri Juniarsih. Penyesuaian ini bertujuan menjamin kepastian hukum, sinkronisasi fiskal nasional, serta memberikan perlindungan nyata terhadap daya saing usaha dan UMKM di Kabupaten Berau.
Selain perlindungan UMKM, perubahan Perda juga meliputi penyesuaian teknis pada beberapa jenis pajak daerah, seperti penyesuaian objek dan pengecualian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pengaturan ulang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dari sisi retribusi, dilakukan reposisi layanan ke retribusi aset daerah dan diatur penggunaan standar harga satuan tertinggi dari aplikasi Kementerian PUPR untuk mendukung transparansi.
Bupati berharap, sinergi antara legislatif dan eksekutif ini akan membawa hasil nyata. “Dengan perubahan perda ini, kita semua berharap dapat meningkatkan pelayanan publik, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pembangunan berkeadilan di Berau melalui sinergi digitalisasi,” pungkasnya.(Adv)
Penulis : Yoakim Elton SW
Editor : Rahmat Efendi